Sepekan, Polsek Kembangan Jakbar Ungkap 3 Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

IMG_20211025_205349

Jakarta, Sriwijaya Media – Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan di lokasi berbeda yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kembangan Jakbar Kompol H Khoiri membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Dalam seminggu, kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terangnya Kompol H Khoiri, Senin (25/10/2021).

Kompol H Khoiri mengatakan, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Jakbar AKP Ferdo Alfianto berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan dalam kurun waktu sepekan di 5 lokasi berbeda yakni pertama pada Rabu, 6 Oktober 2021, terjadi di sebuah Taman Pesanggrahan Raya RT 011/003, Meruya Utara, Kembangan, Jakbar.

Untuk kasus kedua terjadi di KP Salo RT 03/04, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakbar, pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga korban.

Kompol H Khoiri melanjutkan untuk kasus ketiga terjadi pada Minggu 17 Oktober 2021, dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial NH als Jabrik.

Berdasar keterangan pelaku NH, ia melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di 3 (tiga) lokasi berbeda.

Pertama di Jalan H Lebar RT 002 RW 001, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakbar, lalu didalam Bengkel mobil Jalan Pemancingan RT 008 RW 005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar dan TKP ke 3 (tiga) di gubuk Jalan Pemancingan 1 Rt 007/005 Srengseng, Kembangan, Jakbar.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi.

“Korban rata-rata berusia 6 tahun dan ada juga korban berusia 13 tahun,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23/2002 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *