Dituding Mangkir Panggilan Dewan, Ini Respon Kepala DPMD OKI

IMG_20211026_132554

Kayuagung, Sriwijaya Media- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Hj Nursula akhirnya angkat bicara terkait tudingan terhadap dirinya yang dinilai mangkir panggilan DPRD OKI perihal permasalahan pilkades di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal OKI.

“Sangat disayangkan Kasi utusan DPMD tidak dihargai kehadirannya. Padahal yang bersangkutan merupakan Kasi Pemdes yang memang membidangi tentang pilkades,” kata Kepala DPMD OKI Hj Nursula, dikonfirmasi Selasa (26/10/2021).

Bacaan Lainnya

Dia menceritakan, awalnya DPMD pernah diundang DPRD untuk bertatap muka secara langsung menjelaskan permasalahan Pilkades Sungai Jeruju pada Kamis 21 Oktober 2021.

Namun pertemuan itu diundur hari Senin 25 Oktober 2021 dengan pemberitahuan via WhatsApp. Mengingat pada Senin 25 Oktober 2021 pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan Camat Sungai Menang terkait permasalahan Desa Karangsiah.

“Makanya pada saat pertemuan di DPRD kami mengutus Kasi yang membidangi untuk mewakili. Rupanya kehadiran Kasi Pemdes diminta membawa surat tugas resmi dari dinas,” tuturnya.

Dia mengklaim pihaknya sudah pernah memediasi kisruh pilkades Sungai Jeruju yang dihadiri kelompok pakar dari DPRD OKI.

Diketahui sebelumnya, Kepala DPMD OKI dan panitia Pilkades Sungai Jeruju mangkir panggilan DPRD OKI pada Senin 25 Oktober 2021.

“Ya, sudah kita agendakan untuk rapat dengar pendapat soal pilkades Sungai Jeruju yang sempat dilaporkan warga ke DPRD,” ucap Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, usai rapat di sekretariat DPRD OKI, Selasa (26/10/2021).

DPRD juga menyayangkan sikap Kepala DPMD beserta panitia pilkades yang mangkir dari undangan tersebut tanpa alasan.

“Kita sangat menyayangkan padahal rapat ini sebenarnya kita agendakan pada Kamis, akan tetapi mereka tidak bisa. Kemudian kita undur pada Senin ini dan masih tidak datang,” tuturnya.

Bahkan Abdiyanto menyesalkan sikap Kepala DPMD yang hanya mengutus staf bahkan tanpa surat tugas.

“Hanya staf yang datang dan saat rapat tadi perwakilannya tidak kita berikan hak untuk berbicara,” katanya.

Menurut dia, DPRD OKI sebenarnya ingin meminta penjelasan dari Kepala DPMD mengenai persoalan pilkades di Desa Sungai Jeruju.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan, cukup berpedoman pada aturan yang ada,” jelas Abdi.

Meski demikian, rapat dengar pendapat tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam rapat ini terungkap dari keterangan berbagai pihak serta dari rekaman video perdebatan antara Tim calon 01 dan ketua panitia inti yang diputar di dalam rapat dengar pendapat tersebut, serta disahkannya surat suara yang terdapat 2 coblosan secara simetris di TPS 1 oleh Panitia sedangkan di TPS 2 sampai dengan TPS 10 dinyatakan blanko oleh panitia.

Maka, peserta rapat berkesimpulan pada proses penghitungan surat suara di pilkades Sungai Jeruju oleh panitia telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan bupati no.11 tahun 2015 pasal 54 ayat (1), huruf (f) yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar/garis persegi panjang karena pemilih tidak membuka lebar surat suara.

Dengan dilanggarnya Peraturan Bupati (Perbup) itu, maka semua keputusan yang dihasilkan dari perhitungan surat suara tersebut menjadi cacat hukum.

“Untuk itu, DPRD OKI menyampaikan rekomendasi kepada Bupati OKI agar segera melakukan penelitian dan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan blanko oleh panitia pilkades Sungai Jeruju demi tegaknya aturan dan rasa keadilan bagi semua pihak serta tidak ada pihak yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum,” papar Abdiyanto.

Sebelumnya, masyarakat desa sungai jeruju yang merupakan pendukung calon Kepala Desa Sungai Jeruju nomor urut 01 Sartini Bersama para saksi di setiap TPS mendatangi kantor DPRD OKI, Kamis (14/10/2021) lalu.

Kedatangan warga guna memprotes kebijakan panitia pilkades di desa tersebut yang dinilai bertentangan dengan peraturan bupati OKI Nomor 11/2015 tentang tata cara pilkades serentak.

Pada pasal 54 ayat 1 huruf F yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan, tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar/garis persegi panjang. Sedangkan bekas coblosan yang lainnya berada diluar gambar dan tidak mengenai tanda gambar calon lainnya karena pemilih tidak membuka lebar surat suaranya.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *