Palembang, Sriwijaya Media – Guna menindaklanjuti kegiatan daring pemasangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum JDIH Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel pada 30 September 2021 oleh KPU Republik Indonesia (RI), KPU Provinsi Sumsel melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) lanjutan pengembangan JDIH di Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Kegiatan ini diadakan di Ruang Ballroom Lantai 2 Hotel The Alts Hotel Jalan Rajawali No 8 Palembang. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin, SE., M.Si.
Salah satu narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ketua Komunitas MOJO Sumsel Muzhar Apandi, S.IP., M.Si. Pada materinya, ia mengajak peserta bimtek untuk membuat konten yang menarik dengan hanya menggunakan smartphone android.
Pada bimtek ini, Aan Muzhar juga sharing teknis penulisan berita yang baik dan benar yang memenuhi kode etik dan prinsip-prinsip jurnalistik sekaligus menarik bagi para pembaca.
“Dengan menggunakan smartphone, seseorang saat ini sudah bisa membuat konten (video), tinggal lagi bagaimana membuat konten ini menarik untuk dibaca atau ditonton” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Hukum KPU Sumsel Akhmad Ferdian, SH., MH., menjelaskan peserta dalam kegiatan ini adalah anggota Divisi hukum dan kasubag hukum KPU kabupaten/kota se-Sumsel.
Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yakni pemasangan JDIH KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, S.H., MH.(ton)