Musi Rawas, Sriwijaya Media – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Beliti mencatat hingga November 2021 ada sekitar 11.830 pelanggan menunggak tagihan rekening listrik.
Manager PLN ULP Muara Beliti Febri Doni menyampaikan jika dinominalkan jumlah tunggakan pelanggan capai Rp2,3 miliar.
Dia mengklaim memaklumi kondisi demikian karena dalam situasi pandemi Covid-19.
“Kami tetap akan melakukan pemutusan bagi pelanggan PLN yang menunggak. Pemutusan akan dilaksanakan mulai 8 November 2021 hingga 31 Desember 2021,” kata Febri, Senin (8/11/2021).
Untuk itu, pihaknya memohon pengertian para pelanggan untuk segera melunasi tagihan listriknya sebelum tanggal 20.
Doni menjelaskan, adapun kriteria pemutusan aliran listrik kepada pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik diantaranya, pertama pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik satu bulan akan diputus sementara dan disegel MCB-nya (jika lewat tanggal 20).
Kedua, lanjut dia, pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik selama dua bulan, akan diputus MCB-nya (meski belum lewat tanggal 20), dan terakhir pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik selama tiga bulan akan langsung dibongkar kWh Meter (belum/lewat tanggal 20).
“Bagi pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik dua dan tiga bulan, maka akan dilakukan penggantian ke kWh meter prabayar (ampere pulsa),” jelas pria asal Ranah Minang ini.
Doni menuturkan, pemutusan aliran listrik terhadap pelanggan yang menunggak tagihan listrik ini tidak lain dilakukan agar para pelanggan lebih disiplin untuk melakukan pembayaran tagihan secara rutin setiap bulan dibawah tanggal 20, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), batas pembayaran tagihan listriknya paling lambat 20 setiap bulan.
Ketika pelanggan belum melakukan pembayaran sampai tanggal itu, maka petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan, bukan lagi mengingatkan atau menegur.
Jika seluruh pelanggan PLN ULP Muara Beliti rutin setiap bulan melakukan pembayaran tagihan rekening listrik, tentunya tidak akan memberatkan pelanggan itu sendiri dalam mengeluarkan biaya tagihan dan yang pasti tidak mengalami pembengkakan biaya akibat tagihan listrik yang menumpuk.
Doni mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN ULP Muara Beliti untuk membayar tagihan listrik tepat waktu mulai 2 hingga 20 setiap bulannya. Karena dengan rutin setiap bulan membayar tagihan rekening listrik, semua pelanggan ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Mura.
“Jika banyak pelanggan PLN yang menunggak, tentunya juga akan menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kabupaten Mura,” jelasnya.(Mus)









