Musi Rawas, Sriwijaya Media – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga menjebak sopir angkutan desa (angdes) dengan narkotika jenis sabu seberat 3 gram.
Aksi ini diduga dilakukan ketiga pelaku lantaran dendam salah satu tersangka dengan sopir angdes.
Ketiga tersangka yaitu Kailani (65), warga SP 1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Mura, Juanda (41), warga Jl H Mat Nur RT 7 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau dan Romdasa (56), warga Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi dalam pers rilis Kamis (11/11/2021) menjelaskan ketiga tersangka ditangkap pada Jum’at (5/11/2021) di tempat berbeda.
“Awalnya didapat informasi dari seseorang bahwa ada angdes jenis APV BG 2405 HE dari arah Lubuk Linggau menuju BTS Ulu membawa narkoba. Bahkan informasi yang kami terima sangat detail, bahwa ada narkoba di rongga belakang jok angdes,” kata Kapolres.
Hingga pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 14.15 WIB, petugas mencegat mobil yang dimaksud di depan SMAN 8 Mura Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti.
Saat digeledah, informasi tersebut ternyata benar adanya. Di rongga jok belakang ditemukan kotak kecil dibalut isolasi, yang di dalamnya ditemukan empat paket sabu seberat 3 gram.
Sopir mobil Muhammad Rohman, warga SP 1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura langsung diamankan. Begitu juga seluruh penumpang di dalam mobil.
“Sopir dan seluruh penumpang kami periksa. Ternyata tidak ada yang mengetahui dan mengakui,” papar Kapolres.
Karena tidak ada yang mengetahui dan mengakui, petugas Sat Narkoba menjadi curiga dan melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, petugas berhasil mengamankan Kailani. Setelah diperiksa, Kailani mengaku ia yang menjebak sopir tersebut.
“Ternyata anak Kailani ada selisih paham dengan sopir angdes Muhammad Rohman, yakni soal perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Kailani berharap Muhammad Rohman mau diajak damai, namun ditolak. Bahkan saat ini anak Kailani buron Polsek BTS Ulu.
“Kemudian dari keterangan Kailani, diketahui ia meminta bantuan Romdasa dan Juanda uuntuk membeli sabu dan memasukan sabu ke rongga belakang jok mobil Muhammad Rohman,” ucap Kapolres.
Kailani memberikan uang Rp1,1 juta ke Romdasa. Kemudian Romdasa bersama Juanda membeli sabu ke Palak Curup, Rejang Lebong. Setelah dikemas barulah dimasukkan ke mobil korban.
“Kemudian Romdasa dan Juanda juga kami tangkap. Sekarang mereka diproses di Polres Mura,” tegasnya. (Mus)