Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.
Dalam waktu dekat, Disnakertrans Mura akan melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Sumsel dan akan dirapatkan dengan Dewan Pengupahan untuk memutuskan besaran UMK Mura 2022.
Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Mura Mefta Joni, saat dihubungi sriwijayamedia.com, diruang kerjanya, Kamis (18/11/2021)
“Penetapan UMK dilakukan melalui perhitungan dan disepakati dewan pengupahan. Kami masih menunggu info resmi dari Disnakertrans Provinsi tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Sumsel 2022,” kata Mefta.
Mefta menerangkan UMK Mura pada tahun 2021 sebesar Rp3.299.758 atau berada diatas UMP 2021 yang ditetapkan Gubernur Sumsel sebesar Rp3.144.446.
Dia belum bisa memastikan naik atau tidak besaran UMK tahun 2022, mengingat pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Sumsel.(Mus)