Palembang, Sriwijaya Media – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang bukti milik negara (BMN) dan barang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) tahun 2021, di wilayah kerja Kanwil DJBC Sumbagtim, dipusatkan dihalaman kantor DJBC Palembang, Kamis (18/11/2021).
Kepala Bea Cukai Palembang (KBCP) Abdul Haris menegaskan jika sifatnya administrasi dan menjadi barang bukti negara, maka dilakukan pemusnahan. Tapi jika terkait pidana diserahkan ke kejaksaan untuk diproses penyelidikannya.
“Sepanjang tahun 2021 ini ada sekitar 3 kasus berbeda yang merupakan hasil dari penyelidikan di Jambi, dan Pangkal Pinang. Beberapa kasus yang tidak memiliki unsur pidana kami sertakan BMN yang hari ini dimusnahkan. Jadi disini ada pelanggaran, baik kepabeanan maupun di bidang cukai. Seperti rokok polos yang tidak dilekatkan pita cukai,” ungkapnya.
Begitupun untuk minuman mengandung alkohol atau minuman keras (miras) yang diselundupkan tanpa ada pemberitahuan ke DJBC juga dilakukan penindakan.
Termasuk juga barang-barang dikantor pos, seperti alat kesehatan terkait pornografi yang tidak memperoleh izin juga dilakukan penindakan.
” pemusnahan ini merupakan bentuk sinergitas internal di wilayah kerja Kanwil DJBC Sumbagtim. Barang bukti itu diperoleh dari 4 kantor pelayanan, dan 1 satuan kerja (Satker) kanwil,” terangnya.
Jika dikalkulasikan, masih kata dia, barang yang dimusnahkan capai Rp17,7 miliar dengan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp12,6 miliar.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sad Wibowo Erijanto merincikan untuk BMN dimusnahkan berupa 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, 3.556.50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 56 pcs sex toy, 18 pcs jok motor dan sparepart motor, 2 unit senjata tajam (sajam), 418 pcs jarum, stetoskop, kondom, pinset, 101 pcs obat dan suplemen, 10 pcs airshoft dan sparepart air shop.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (kiriman pos) yakni 209 dokumen dan bahan cetakan, 270 pakaian, 62 sepatu dan tas, 280 aksesoris handphone, 10 makanan, 60 multivitamin, obat, dan skincare, 42 jam tangan, 240 aksesoris komputer dan alat elektronik, 92 aksesoris dan perhiasan imitasi, 124 perlengkapan olahraga, 52 peralatan rumah tangga, 11 aksesoris kendaraan, 60 mainan, 18 alat kesehatan, dan 45 lain-lain.
“Selama tahun 2021, Kantor DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar dibeberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim. Melalui kegiatan operasi pasar yang bertajuk “Tolak Illegal”, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC hasil tembakau serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No 39/2007,” jelasnya.(ton)