Kayuagung, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengklaim telah selesai mengimplementasikan pemetaan potensi dan kompetensi ASN melalui manajemen talenta.
Sebelumnya, dalam rangka melahirkan profil talenta-talenta terbaik ASN di lingkungan Pemkab OKI sekaligus memperkuat implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), BKPP OKI telah melaksanakan pengukuran potensi, kompetensi dan kinerja pejabat administrator dan pengawas.
“Hari ini adalah rangkaian dari proses implementasi sistem merit di OKI yang telah dimulai sejak Agustus lalu,” kata Kepala BKPP OKI Maulidini, di Kayuagung, Jum’at (19/11/2021).
Deni memaparkan sebanyak 137 pejabat administrator dan 310 pejabat pengawas telah mengikuti tahapan pengukuran potensi dan kompetensi pada tahap I.
Dalam implementasi ini, Pemkab OKI didampingi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang serta Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Hasilnya kami serahkan kepada pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada masing-masing OPD” terangnya.
Dari hasil pengukuran itu, lanjut Deni, Pemkab OKI telah memiliki peta kompetensi pejabat se OKI yang terbagi ke dalam 9 kotak talenta (nine box talent).
“Ada yang di kuadran tujuh, delapan dan sembilan dengan kategori penilaian baik sekali, baik dan cukup. Selanjutnya menjadi dasar objektif perencanaan dan pengembangan karier PNS di OKI,” paparnya.
Deni meneruskan implementasi sistem merit mengedepankan aspek profesionalitas dalam pengembangan dan pemilihan calon-calon pimpinan yang akan menduduki jabatan kritikal sesuai dengan rencana strategis Pemkab OKI.
“Dengan adanya sistem merit ini, diharapkan kita akan memiliki berbagai talent yang siap ditempatkan dan siap menjalankan tugas pemerintahan,” ulas Deni.
Sementara itu, Sekda OKI H Husin, S.Pd., MM., M.Pd., mengingatkan seluruh pimpinan OPD harus berkomitmen penuh mendukung pengembangan potensi dan kompetensi pegawai di Pemkab OKI.
Sebab, pemetaan potensi dan kompetensi PNS ini pada dasarnya untuk melihat sejauh mana kompetensi pegawai yang menempati posisi atau jabatannya masing-masing.
“Pemetaan atau maping ini juga merupakan sebuah keharusan agar kita bisa mengetahui kira-kira apa yang harus dilakukan. Terutama bagi unit yang memperoleh mandat untuk melakukan pengelolaan SDM aparatur,” kata Sekda Husin.
Husin menambahkan, hasil dari pemetaan potensi dan kompetensi menjadi acuan dalam penerapan prinsip the right man on the right place in the right time berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
“Hal tersebut merupakan salah satu unsur penting diterapkannya sistem merit pada suatu instansi seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang manajemen PNS, dan saat ini kita terapkan pula di Pemkab OKI,” jelas Husin.(Luk)