Musi Rawas, Sriwijaya Media – Samsi Matsihar (43), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus polisi.
Pasalnya, tersangka yang diduga pengecer narkoba ini kedapatan berkeliaran tengah malam dengan membawa sepaket sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Tersangka langsung digelandang dari jalanan Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu (20/11), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy, didampingi Kasat Narkoba Polres Mura AKP Herman, Senin (22/11/2021) dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis diringkusnya tersangka berawal dari informasi tentang transaksi narkoba di seputar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Desa Tanah Periuk.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario, warna hitam, Nomor Polisi (nopol) BG 4719 HH.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan. Alhasil, petugas menemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram.
Bersama BB tersebut tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Mura.
“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan dan proses hukumnya lebih lanjut,” terang Kapolres.(mus)