Musi Rawas, Sriwijaya Media – Team Landak Kepolisian Resort (Polres) Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap satu keluarga terdiri dari empat orang, menjadi pembobol warung manisan.
Empat tersangka itu masing-masing Okta Feri alias Iin (39), Lismayanti (39) istri pertama, Agus Setio Rini (25) istri kedua, dan Diki Agustian Saputra (19), anak istri pertama.
Keempat pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura itu diciduk polisi pada Jum’at (19/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari keterangan pers rilis yang disampaikan Kapolres Mura AKBP Efrannedy didampingi Wakapolres Mura Kompol Ali Sadikin, pada Selasa (23/11/2021) menjelaskan para pelaku melakukan aksinya di seputaran Kecamatan STL Terawas, tepatnya di Desa Srimulyo, di warung milik, SI (39).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua pack rokok, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua android merk Vivo, dua buah tabung gas 3 kg, uang senilai Rp4 juta.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” ujar Kapolres AKBP Efran, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan modus para pelaku bahwa istri pertama LS membawa anaknya dengan mengajak korban berbincang.
Kemudian, suaminya OF serta anaknya, DA, sebagai eksekutor melakukan pencurian. Sedangkan AS istri kedua mengetahui kejahatan itu dan turut menikmati hasil pencurian. Namun pihaknya tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“LS berperan sebagai pengalihan aksi sekaligus menggambar lokasi yang akan dijadikan target pencurian,” paoar AKP Dedi.
AKP Dedi menjelaskan, sasaran aksi pencurian pelaku di lintas kecamatan, diantaranya, STL Ulu Terawas, Tugumulyo dan Megang Sakti.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, yang merasa menjadi korban curat, agar kiranya segera melapor ke Polres Mura, untuk dilakukan penyelidikan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Muratara ini.(mus)