Kukar, Sriwijaya Media – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan L3 Blok C Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Selasa (23/11/2021).
Tersangka dimaksud berinisial RH (25), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan menjelaskannya penangkapan berawal pada Minggu 21 November 2021, sekitar pukul 18.00 WITA.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Daerah L3, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan sebagai tempat bertransaksi tersebut, tepatnya didalam rumah RH.
Petugas langsung melakukan penyamaran untuk membeli barang haram tersebut dengan memberikan uang senilai Rp200.000 dan sesaat petugas tersebut melihat sabu yang dikuasai oleh tersangka.
“Petugas yang melakukan penyamaran tadi bersama tim yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RH,” terang Kasat.
Hasil penggeledahan petugas menemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,14 gram, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai Rp200.000.
Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut lagi. (Imam)