Buat Kegiatan Fiktif Hingga Mark Up, Oknum Kades di Subulussalam Jadi Tersangka

IMG_20211127_155711

Subulussalam, Sriwijaya Media – MS, mantan Kepala Desa (Kades) Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam ditetapkan Polres Kota Subulussalam sebagai tersangka dugaan korupsi.

MS diduga menggunakan jabatannya untuk membuat kegiatan fiktif. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp723.726.767.

Bacaan Lainnya

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE., M.Si., dalam keterangan persnya Jum’at (26/11/2021) malam membenarkan adanya penahanan terhadap mantan kades tersebut diatas.

Kasat menambahkan tersangka diduga menggunakan jabatannya melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 hingga 2020.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan membuat kegiatan fiktif, mark up dan kekurangan realisasi pembangunan fisik,” tutur Kasat.

Kasat melanjutkan pengungkapan dugaan korupsi ini melalui proses cukup panjang, serta berkordinasi dengan Inspektorat Subulussalam dan dengan BPKP Banda Aceh.

“Berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan korupsi dari MS. Dari situ kami tindaklanjuti,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, masih kata Kasat, oknum kades tersebut telah melanggar perkara LKPP No 13/2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, serta telah melanggar Permendagri No 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa perubahan atas Permendagri No 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa, serta  Peraturan Walikota (Perwali) No 16/2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan desa.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” jelas Kasat seraya mengingatkan para kades untuk dapat menggunakan anggaran DD dan ADD sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Subulussalam guna penyelidikan lebih lanjut.(maharudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *