Sriwijayamedia.com – Takkan harimau makan anaknya. Peribahasa demikian rupanya tak berlaku bagi Kumoro bin Ramtono (55), warga Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Pria kelahiran Lampung Selatan ini ditangkap Polres Empat Lawang Sumsel pada Kamis (8/6/2023) malam lantaran diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (15).
Pelaku Kumoro ditangkap atas laporan dari anaknya sendiri yang masuk di Polres Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH., MH., menegaskan kronologisnya bermula pada Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 14.30 WIB, saat korban menuju ke kamar, korban dipanggil ayah kandungnya dan langsung mengajak masuk ke dalam kamar korban.
Seketika pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Kemudian setelah di dalam kamar, ayah kandung korban melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.
”Berdasar laporan itu, saya memerintahkan Kanit PPA Aipda Ariyanto beserta anggota Unit PPA dan Team Elang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Kumoro Bin Ramtono (Alm) terkait tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH., MH.
Kasat melanjutkan pada Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan persetubuhan ke korban. Dari pengakuan pelaku, ia sudah empat melakukan perbuatan bejadnya. Pelaku kita kenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat.(Yayan)