Digipay, Toko Daring Kemenkeu Bagi UMKM

Screenshot_7

Oleh : 

Hasbi Jusuma Leo, Analis Perbendaharaan Negara Kanwil DJPb Provinsi Sumsel

Bacaan Lainnya

Perpres No 12/2021 menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga dan perangkat daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil dalam negeri untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu caranya, dengan mengalokasikan paling sedikit 40% dari pagu anggaran masing-masing untuk belanja barang ataupun belanja modal kepada pelaku UMKM.

UMKM sendiri merupakan salah satu pondasi perekonomian nasional. Disebut pondasi perekonomian nasional mengingat UMKM berkontribusi besar terhadap PDB yaitu sebesar 61,07%. UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja. Dan perannya dalam ekspor nonmigas mencapai 14,54%.

Sejalan dengan Perpres tadi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan toko bermitra dengan pelaku UMKM. Toko daring itu adalah Digital Payment Marketplace (Digipay).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengelolaan Kas Negara DJPb Noor Faisal Achmad dalam webinar Kemenkeu Corpu Talk Modernisasi Pengelolaan Kas Negara Melalui Digital Payment Negara pada Kamis (18/11/2021) lalu.

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Cash Management System (CMS) Virtual Account. Sistem ini dikembangkan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan tiga bank Himbara. Yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Penggunanya ditujukan pada satuan kerja (satker) pengelola APBN dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP).

Digipay mengintegrasikan tiga aktivitas sekaligus. Yaitu pengadaan barang dan jasa, transaksi pembayaran, dan pelaporan perpajakan dalam satu ekosistem. Pihak-pihak yang antara lain satker, penyedia barang UMKM, perbankan, dan DJPb. Pembayaran dalam Digipay ini dilakukan tanpa menggunakan uang tunai (cashless). Transaksi pembayarannya menggunakan KKP dan CMS Virtual Account.

Melalui Digipay, satker dapat memesan barang kepada toko atau warung dari kelompok UMKM tadi. Penyedia barang UMKM memiliki rekening yang sama dengan satker pemesan. Karena itu satker dan penyedia barang dapat tergabung dalam Digipay 002 BRI, Digipay 008 Mandiri, atau Digipay 009 BNI.

Mekanismenya sama dengan pembelian atau pengadaan barang seperti biasa. Hanya saja seluruh prosesnya dilakukan secara digital.

Pembelian barang dimulai dengan pemesanan barang melalui katalog di aplikasi Digipay. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan persetujuan (approval) atas pemesanan itu. Selanjutnya pejabat pengadaan melakukan negosiasi dengan penyedia barang. Dan menentukan cara pembayaran, melalui KKP atau CMS Virtual Account.

Lalu, setelah melakukan negosiasi dengan pejabat pengadaan, penyedia barang mengirim barang. Setelah barang diterima, dilakukan lagi approval. Proses approval ini akan mendebit limit pada KKP. Atau menghasilkan informasi tagihan ke bendahara jika menggunakan Virtual Account. Bendahara akan melakukan pembayaran transaksi dan pajak atas dasar tagihan tadi.

Sampai dengan saat ini data menunjukkan 790 satker dan 615 penyedia barang UMKM telah bergabung di seluruh Indonesia. Tercatat sebanyak 7.273 transaksi terjadi melalui Digipay dengan nilai Rp16,1 milar.

Di Sumsel sendiri, menurut data pada Kanwil DJPb Provinsi Sumsel, satker yang bergabung dengan Digipay di Sumsel sebanyak 24 satker, 9 pelaku usaha UMKM, dengan 22 kali transaksi.

Sebagian besar profil penyedia barang UMKM yang bergabung dalam Digipay merupakan pelaku usaha mikro. Hal ini menunjukkan Digipay berperan dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Selain itu, banyak manfaat yang diperoleh bila menggunakan Digipay ini. Bagi satker, Digipay membuat proses pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan menjadi terintegrasi. Seluruh proses dijalankan secara otomatis sehingga menciptakan efisiensi. Otomatisasi juga menghilangkan risiko moral (moral hazard) dalam proses pembelian barang oleh satker.

Bagi UMKM yang menjadi penyedia barang, Digipay memberikan kepastian pembayaran. Peluang mendapat rekanan di banyak satker juga terbuka. Hingga mendapat kesempatan akses pinjaman dari bank mitranya.

Di pihak bank, sistem pembayaran digital ini membuka pasar kredit baru. Yakni menambah sasaran pemberian kredit kepada vendor UMKM yang memiliki catatan (record) baik.

Terbukanya akses fasilitas kredit kepada UMKM ini akan menambah citra positif bank Himbara sebagai bank mitra pemerintah. Jelas kalau sistem pembayaran digital pemerintah ini mendukung UMKM. Seperti maksud Perpres No 12/2021 diatas.

Selain bagi UMKM, banyak manfaat yang dapat diperoleh berbagai pihak. Baik itu bagi satker, maupun perbankan. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, pemberdayaan dan digitalisasi UMKM rasanya lebih perlu lagi diwujudkan dan Digipay merupakan bagian dari upaya itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *