Sekayu, Sriwijaya Media – Gerak cepat unit Reskrim Cobra Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian plat besi segitiga milik PT Belibis Raya Group, di lokasi proyek pembangunan dam (penahan jalan) Jalan Lintas Sekayu – Sukarami Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Kamis (2/12/2021).
Pelaku dimaksud yaitu Pajar Upi alias Upi bin Alam (Nanang).
Informasi dihimpun dilapangan, pelaku melakukan pencurian pada Senin (8/11/2021) sekira pukul 15.00Wib dan pukul 20.00Wib.
Pelaku mengambil beberapa plat besi yang berbentuk segitiga. Kemudian setelah berhasil mencuri, plat besi 4 keping hasil curian itu di jual di tempat barang rongsokan.
Besi plat berbentuk segitiga itu diletakkan pelaku ditengah motor yang dikendarai Debi, rekan pelaku.
Dalam perjalanan, aksi kedua pelaku diketahui oleh warga dan sempat dihadang warga lainnya. Tapi pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor matic dan besi plat hasil curian.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.000.000, dan melaporkannya kejadian itu ke Polsek Sekayu untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy,. SH., S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara, SH.
Berdasar laporan korban, pihaknya bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sekayu Iptu Nopera Enam Jaya Putra, SH., M.Si., beserta Tim Cobra Polsek Sekayu untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curat.
Kapolsek melanjutkan pada Selasa 30 November 2021 sekitar pukul 23.45Wib, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di tempat permainan bola biliar.
“Ya, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan berarti. Pelaku mengakui kalau dirinya memang melakukan pencurian,” terang Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 keping plat besi berbentuk segitiga, 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio J warna merah dan putih tanpa nomor polisi.
Sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran.
“Untuk pelaku kita jerat dalam Pasal 363 Ayat (1) angka ke 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek. (Berry)