Peran Kanwil DJPb Sumsel Sebagai Regional Chief Economist (RCE)

IMG_20211210_193454

Oleh:

Zaenal Mutaqien, SE., ME., Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II/B Kanwil DJPb Sumsel

Bacaan Lainnya

Arahan Presiden RI :

– “Meminta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mendorong dan memonitor secara ketat pelaksanaan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan APBD. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi hingga akhir tahun nanti ”.

Arahan Menkeu :

– “Ditjen Perbendaharaan agar merumuskan institutional setting Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan memperkaya bacaan terkait data pelaksanaan APBN untuk digunakan sebagai feedback kebijakan belanja.”

Arahan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) :

– “Kanwil DJPb diharapkan juga dapat bersinergi dengan Kanwil DJP, Kanwil DJBC, Kanwil DJKN, dan BPPK untuk menjadi satu kesatuan perwakilan Kementerian Keuangan yang dapat membaca ekonomi daerah”.

Ketiga amanah tersebut memberikan makna bahwa alokasi dana pada APBN, tidak hanya sekedar disalurkan atau dicairkan untuk kegiatan yang telah alokasikan dalam APBN tersebut.

Namun harus dapat memenuhi fungsi APBN sebagai stabilisasi, distribusi, alokasi, dan menganalisis serta mengawal pelaksanaan APBN dan APBD sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian baik tingkat pusat maupun daerah, dan yang paling penting adalah bermanfaat dan dapat dinikmati oleh masyarakat dalam mendukung pemulihan ekonomi yang dilanda pandemi Covid-19.

DJPb yang memiliki fungsi sebagai bendahara negara harus mampu dan menghasilkan laporan berkualitas dalam melaksanakan pengelolaan dan tata kelola kas negara, tanpa meninggalkan aspek-aspek akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan negara.

Dalam perannya di daerah, DJPb memiliki kantor wilayah (Kanwil) yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia yang akan memotret dampak APBN/APBD di daerah.

Tugas dan fungsi (Tusi) Kanwil DJPb terhadap pelaksanaan APBN adalah melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diajukan oleh K/L yang mengakibatkan pengeluaran negara, melakukan review belanja pemerintah di daerah, melakukan monev PNBP, melakukan pembinaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), melakukan monitoring pinjaman, kredit program (KUR/UMi) di daerah (termasuk untuk UMKM), dan investasi pemerintah, serta melaksanakan penilaian sertifikasi bendahara.

Tusi tersebut menjadi tantangan bagi Kanwil DJPb di semua wilayah kerjanya yang diharapkan dapat bermanfaat bagi pemangku kepentingan baik di Pusat maupun daerah masing-masing.

Saat ini, Kanwil DJPb tidak hanya melaksanakan tusi yang telah ditetapkan, namun harus memiliki peran sebagai RCE yang merupakan penajaman atas peran Kanwil DJPb sebagai wakil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di daerah dalam pelaksanaan APBN dan melakukan analisis ekonomi makro dan fiskal di daerah. Hal ini menjadi tantangan bagi Kanwil DJPb Provinsi Sumsel sebagai RCE di Sumsel.

Tujuan dari peran Kanwil DJPb Provinsi Sumsel sebagai RCE adalah men-deliver kebijakan Kemenkeu, meng-capture konstelasi keuangan daerah di Provinsi Sumsel, dan memberikan insight mengenai peran yang bisa ditingkatkan oleh wilayah di lingkup kerja Kanwil DJPb Provinsi Sumsel yang dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu output yang dihasilkan oleh Kanwil DJPb Sumsel sebagai RCE adalah Laporan Kajian Fiskal Regional (KFR) Sumsel yang disusun setiap triwulan dan pada setiap semester-nya disampaikan kepada para stakeholder seperti Pemda, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumsel, dan instansi pemerintah lainnya dan kepada publik melalui diseminasi KFR sehingga masyarakat mengetahui perkembangan perekonomian di Sumsel.

Dalam rangka proses penyusunan KFR tersebut, Kanwil DJPb Sumsel melakukan berbagai kegiatan untuk menggali dan menghimpun data dari berbagai institusi di wilayah Sumsel, seperti BPS Sumsel, Pemda dan Satuan Kerja (satker)nya se-Sumsel, Perwakilan BI Sumsel, Kantor Wilayah Eselon I Kemenkeu, dan institusi lain yang mendukung data dalam kajian tersebut, serta yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan diskusi dengan akademisi pada Perguruan Tinggi di Sumsel yang ditunjuk oleh Kantor Pusat DJPb, dalam hal ini Universitas Sriwijaya (Unsri).

Kajian yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Sumsel memuat berbagai isu strategis perekonomian di Sumatera yang terjadi pada setiap triwulan dengan melakukan analisis ekonomi regional dan indikator kesejahteraan, analisis fiskal regional yang menyangkut realisasi dan dampak APBN/APBD di Sumsel, dan analisis potensi-potensi ekonomi yang ada di Sumsel sebagai bahan analisis untuk memotret potensi nilai investasi yang bisa dikembangkan di Sumsel.

Peran Kanwil DJPb Sumsel tidak hanya sekedar membuat kajian dan menganalisis kondisi yang ada di Sumsel, juga melakukan koordinasi, asistensi, audiensi, diskusi, pendampingan, kerjasama, pertukaran data, dan kolaborasi kegiatan dengan berbagai pihak, terutama dengan pimpinan pemerintah daerah seperti Gubernur, para Bupati dan Walikota, dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai unsur pembantu Kepala Daerah.

Berbagai kegiatan dilakukan oleh Kanwil DJPb Sumsel sebagai RCE, baik dalam menganalisis ekonomi daerah, maupun keuangan negara di daerah melalui penguatan peran kolaborasi Kemenkeu di daerah.

Aktivitas Kanwil DJPb Sumsel dengan semua pimpinan Pemerintah Daerah (18 Pemda) di Sumsel, diantaranya adalah melakukan audiensi perkembangan realisasi APBD dimana sampai 30 November 2021 tercatat realisasi Pendapatan Daerah sebesar 81,79% atau 32,65 triliun dan Belanja Daerah sebesar 69,13% atau Rp29,03 Triliun; melakukan koordinasi/audiensi dalam rangka mengidentifikasi kendala, memberikan solusi/rekomendasi dan mengakselerasi dalam penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang sampai 30 November 2021 telah terealisasi sebesar 98,83% atau Rp25,89 triliun, yang terdiri dari Transfer ke Daerah (DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan DID) terealisasi sebesar 100,13% atau Rp23,54 triliun dan Dana Desa (termasuk earmark 8% untuk Covid-19 dan BLT Dana Desa) sebesar 87,46% atau Rp2,36 triliun; monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran program KUR/UMi kepada masyarakat dan perbankan, dimana sampai dengan 30 November 2021, nilai akad KUR sebesar Rp7,6 triliun yang dinikmati oleh 151.363 debitur dan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah terealisasi sebesar Rp94,58 miliar dengan 25.003 debitur; menyelengarakan Open Class yang bekerjasama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Palembang sebagai bagian dari upaya untuk mengedukasi para pengelola Dana Desa di Kabupaten Lahat (360 desa), Muara Enim (245 desa), Musi Rawas (186 desa), dan Musi Rawas Utara (82 desa) dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Kegiatan ini juga akan terus dilaksanakan kepada seluruh desa yang ada di Sumsel ; menginisiasi dan me-launching Aplikasi CMS (SP2D Online) dan Interkoneksi Aplikasi Modul Penerimaan Negara (MPN) di Kabupaten Banyuasin yang dikembangkan oleh Pemkab Banyuasin, Bank Sumsel Babel, BPKP Perwakilan Sumsel dan Kemenkeu untuk menyelesaikan permasalahan terkait keterlambatan dan pengendapan dana pajak atas belanja daerah yang tidak langsung disetor ke kas negara dan kegiatan-kegiatan lain yang diharapkan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat di Sumsel.

Sementara itu, Kanwil DJPb Sumsel juga melakukan perannya kepada K/L yang berada di wilayah kerja Sums untuk monev penyerapan APBN melalui beberapa aktivitas diantaranya, melakukan koordinasi, asistensi, audiensi, diskusi, pendampingan, dan kerjasama dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) tentang evaluasi Pelaksanaan Anggaran APBN di Sumsel, dimana sampai 30 November 2021 tercatat realisasi Pendapatan Negara sebesar 82,27% atau 11,62 triliun dan Belanja Pemerintah Pusat sebesar 79,92% atau Rp11,96 triliun; monev atas realisasi PC-PEN Sumsel sampai 30 November 2021 telah terealisasi sebesar Rp 9,84 triliun yang terbagi dalam Cluster Perlindungan Sosial (Rp3,09T), Cluster Kesehatan (Rp2,93T), Cluster Dukungan UMKM dan Korporasi (Rp2,80T), dan Cluster Program Prioritas (Rp1,02T); dan monev atas kinerja layanan pada 10 BLU di Sumsel.

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilakukan baik secara online maupun offline dengan protokol kesehatan yang ketat pada masa pandemi Covid-19.

Kanwil DJPb Sumsel juga berkolaborasi dengan 3 (tiga) jajaran Eselon I Kemenkeu (Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Kekayaan Negara) dan BDK Palembang di Sumsel untuk peningkatan kualitas penyajian data kepada pemangku kepentingan di Sumsel.

Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Press Release APBN di Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumsel.

Selain itu, peningkatan kerjasama dilakukan melalui penguatan koordinasi penyelenggaraan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang meliputi layanan pembiayaan, layanan perpajakan, layanan perijinan, dan layanan teknologi informasi dan komunikasi Kemenkeu di wilayah kerja Sumsel yang diwujudkan melalui pembentukan Sekretaris Bersama (Sekber) Kemenkeu-One Sumsel.

Pada 7 Desember 2021, Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Kepala Kanwil DJPb Sumsel diberikan amanah oleh Pemerintah Pusat untuk menyerahkan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 secara simbolis kepada para pimpinan K/L dan Daerah di wilayah Sumsel yang hadir di Griya Agung.

Besarnya alokasi DIPA K/L Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 adalah Rp13,2 triliun, sedangkan Alokasi TKDD Sumsel Tahun 2022 adalah sebesar Rp26,9 triliun yang ditujukan untuk melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural 2022.

Hal ini menunjukkan bahwa peran Kanwil DJPb Sums sangat penting sebagai RCE untuk mengawal pelaksanaan APBN di Sumsel dan diharapkan kolaborasi seluruh institusi pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan harmonis untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel. Sumsel Maju Untuk Semua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *