Sriwijayamedia.com — Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kewenangan MKMK disebut terbatas pada penegakan kode etik hakim konstitusi, bukan pada aspek administratif atau legalitas pengangkatan yang menjadi ranah hukum tata usaha negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Trubus, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 9/2024, MKMK memiliki fungsi utama menjaga dan menegakkan integritas serta kode etik hakim konstitusi.
Namun, kewenangannya tidak mencakup pembatalan keputusan presiden yang bersifat administratif.
“Kalau yang dipersoalkan adalah Keppres pengangkatan, itu sudah masuk wilayah kebijakan tata usaha negara. Maka forum yang tepat untuk menguji adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MKMK,” ujar Trubus.
Trubus menegaskan, proses pengusulan hakim konstitusi oleh DPR merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif yang bersifat otonom.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip pemisahan kekuasaan mengharuskan setiap lembaga negara menjalankan fungsi sesuai mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia menilai, selama mekanisme dan prosedur internal DPR telah ditempuh sesuai aturan, maka keputusan tersebut sah secara kelembagaan.
“Kalau prosedur di DPR sudah dijalankan sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, maka itu merupakan kebijakan institusional DPR. Lembaga lain tidak bisa serta-merta mengintervensi di luar kewenangannya,” ungkapnya.
Diketahui, nama Adies Kadir menjadi sorotan publik karena disebut dalam gugatan yang mempersoalkan proses pengangkatan hakim MK. Sejumlah akademisi, termasuk kelompok yang mengatasnamakan 21 profesor, menyampaikan keberatan dan mendorong evaluasi.
Trubus menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik dan gugatan tetap disalurkan melalui jalur hukum yang tepat.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh Keppres, silakan menggugat ke PTUN. Karena Keppres adalah produk hukum administrasi negara. Itu mekanismenya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila yang dipersoalkan adalah pelanggaran etik hakim MK, maka MKMK berwenang memeriksa dan memutus dalam konteks etik, bukan membatalkan keputusan pengangkatan.
Terkait sorotan terhadap latar belakang politik Adies Kadir yang berasal dari Partai Golkar, Trubus menyebut kekhawatiran publik soal potensi konflik kepentingan merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, Dirinya menegaskan bahwa setelah dilantik, hakim konstitusi harus bertindak sebagai negarawan, bukan representasi partai.
“Begitu menjadi hakim MK, yang melekat adalah sumpah jabatan dan tanggung jawab kenegaraan. Publik tentu menunggu sejauh mana hakim MK menunjukkan independensi dan kenegarawanannya,” pungkasnya. (Adjie









