Wako HRB dan Tim Pengadilan Tinggi Aceh Survei Lokasi PN Subulussalam Sementara

Usai survei kantor PN Subulussalam sementara, Wako HRB dan Tim Pengadilan Tinggi Aceh berfoto bersama/sriwijayamedia.com-ar

Sriwijayamedia.com- Pasca terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam, Wali Kota (Wako) H Rasyid Bancin (HRB) dan Tim Pengadilan Tinggi Aceh melakukan survei Kantor PN Subulussalam sementara, Selasa (20/1/2026).

Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Nursyam, SH., M.Hum., menyampaikan setelah melakukan peninjauan tiga lokasi rencana pembangunan kantor PN Kota Subulussalam ternyata belum ada yang cocok.

“Tim juga melakukan survei di tiga tempat untuk kantor sementara, dan setelah melakukan survei, lalu tim memutuskan untuk menggunakan Aula Kantor Camat Simpang Kiri,” terangnya.

Dia mengaku memang selama ini aula tersebut digunakan sebagai ruangan sidang ziting atau sidang diluar gedung pengadilan di Kota Subulussalam. (ar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *