Sriwijayamedia.com – Oknum anggota DPRD Ogan Ilir (OI) berinisial YS ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, usai mengikuti rapat paripurna HUT OI ke 22 di Tanjung senai, Indralaya, Rabu (7/1/2026).
Mantan kepala desa (Kades) 2 periode ini diciduk, karena dugaan terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI, Provinsi Sumsel.
Selanjutnya oknum dewan ini dilakukan penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari OI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI.
Tersangka berinisial YS, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kades Pulau Kabal periode 2008–2022 dan saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten OI yang masih aktif.
Kajari OI melalui Kasi Intel Kejari OI Pandu Wardhana membenarkan atas penetapan tersangka terhadap YS.
Dia menyampaikan bahwa penetapan YS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Selain penetapan tersangka, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penahanan terhadap YS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.24/Fd.1/01/2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Pakjo Palembang.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi. Sebelumnya, YS sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari OI menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (hdn)









