Sriwijayamedia.com- Sekitar 20 unit truk batu bara membandel, masih melintasi jalan umum di Kota Lubuk Linggau, tepatnya di Jalan Garuda didepan eks Rumah Sakit Sobirin pada, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hal itu terungkap dalam unggahan Facebook Linggauklik, dan sempat menuai beragam komentar netizen.
Padahal Gubernur Sumsel H Herman Deru beberapa hari lalu, secara resmi menegaskan mulai 1 Januari 2026, seluruh trafik angkutan batu bara yang melalui jalan umum dihentikan.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan parah dan polusi udara, terutama di ruas Lahat hingga Tanjung Jambu.
Kebijakan itu juga didukung penuh oleh 17 Bupati dan Wali Kota (Wako) se-Sumsel yang telah mengirimkan surat pernyataan dukungan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Gubernur H Herman Deru juga mengajak masyarakat, wartawan, dan LSM untuk menjadi mata-mata di lapangan. Jika ditemukan ada truk yang melanggar setelah tanggal 1 Januari, masyarakat diminta segera melapor.
“Pengawasnya bukan cuma polisi atau Dishub, tapi masyarakat dan wartawan juga ya,” tegas Deru, belum lama ini.
Langkah ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kemacetan dan mengembalikan kualitas udara di Sumsel ke standar yang sehat, sekaligus memaksa perusahaan tambang mematuhi aturan bisnis sesuai UU Minerba yang mewajibkan penggunaan jalur khusus.
Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Mura Zainuri menilai pengusaha batu bara tidak takut dengan imbauan Gubernur Sumsel, dan mempertanyakan kemana Dinas Perhubungan (Diahub) dan Polres Lubuk Linggau, sehingga truk batu bara bisa lewat di Kota Lubuk Linggau.
“Sepertinya perusahaan batu bara memang hebat ya, imbauan Gubernur Sumsel aja diabaikan. Dengan leluasa truk pengangkut batu bara melewati Kota Lubuk Linggau. Dan lagi kemana sih Dishub dan Polisi Lubuk Linggau, kok mobil pengangkut batu bara bisa melewati ditengah-tengah Kota Lubuk Linggau,” jelas Zainuri. (m rifa’i)









