Tak Sampai 1×24 Jam, Polsek Merapi Barat Amankan Terduga Pelaku Anirat

BDM, warga Kecamatan Merapi Barat, terduga pelaku tindak pidana anirat/sriwijayamedia.com-nita 

Sriwijayamedia.com – Jajaran Polsek Merapi Barat, Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pasca kejadian.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.IK., M.IK., melalui Kasi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT Polsek Merapi Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 5 Januari 2026.

“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Ataran Cambah Lade, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, tepatnya di area PT MIP. Terduga pelaku berinisial BDM, warga Kecamatan Merapi Barat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam),” kata Aiptu Lispono.

Fia menjelaskan, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi lokasi PT MIP untuk mempertanyakan aktivitas pendosoran tanah yang dilakukan pihak perusahaan dalam rangka pembuatan jalan hauling.

Dalam proses klarifikasi tersebut, terjadi perselisihan antara terduga pelaku dan korban.

Diduga karena emosi, terduga pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan membacok korban menggunakan sajam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala yang harus mendapatkan delapan jahitan, luka pada jari telunjuk tangan kiri dengan empat jahitan, serta luka lecet di bagian belakang tubuh.

Usai kejadian, korban menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari lokasi, sementara terduga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Korban selanjutnya dibawa ke Klinik Kesehatan PT MIP untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RSIA Adelliah Muara Enim guna menjalani perawatan medis lanjutan.

“Setelah menerima laporan, personel Polsek Merapi Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Oki Prasetiya, S.H., bersama Piket Intelkam dan Piket SPK, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Merapi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3269 EI, serta satu bilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 1/2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Polres Lahat berkomitmen memproses setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum serta menghindari tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.(nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *