SPKR Desak BPK Audit Investigatif Jampidsus Terkait Aset Perkara Jiwasraya

Massa SPKR mendesak BPK RI melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com- Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Desakan tersebut disampaikan Amri, Koordinator SPKR, menyusul rendahnya nilai pemulihan kerugian negara dari kasus Jiwasraya yang hingga kini baru mencapai sekitar Rp5 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp16 triliun.

Bacaan Lainnya

“Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti,” kata Amri, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Menurut Amri, kondisi tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan, termasuk dugaan korupsi baru dalam proses pengelolaan, penilaian, dan pelepasan aset hasil sitaan negara.

Ia menilai, tanpa audit investigatif yang menyeluruh, negara berisiko kembali dirugikan.

“Barang bukti seharusnya menjadi instrumen utama untuk memulihkan kerugian negara. Jika nilainya justru menyusut drastis, maka publik berhak mempertanyakan ke mana dan bagaimana aset-aset itu dikelola,” terangnya.

SPKR menilai BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap secara terang proses pengelolaan barang bukti tersebut.

Hasil audit, masih kata Amri, harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mendesak BPK tidak hanya melakukan audit administratif, tetapi audit investigatif yang bisa mengungkap jika ada unsur pidana. Kasus Jiwasraya adalah ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Amri menyatakan SPKR akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkan temuan-temuan terkait ke aparat penegak hukum jika terdapat indikasi kuat penyimpangan.

“Pemulihan kerugian negara harus maksimal. Jangan sampai aset hasil korupsi justru menjadi ladang korupsi baru,” jelas Amri.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *