Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan

Dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis ganja diamankan di Mapolres Lahat/sriwijayamedia.com-nita

Sriwijayamedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan mengamankan dua terduga pelaku, Selasa (13/1/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan, SH., MH., bersama Kanit Idik II Ipda Raden Putro, SH., beserta anggota Satresnarkoba.

“Penindakan dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 12 Januari 2026,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan.

Menurut Kasat, penangkapan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos yang ditempati seorang perempuan berinisial K, di Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRA dan DF. Keduanya merupakan warga Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dengan status belum bekerja.

Berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Kasat, keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 126 gram, satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih, satu unit telepon genggam android, satu bungkus rokok, serta beberapa barang pribadi lainnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Desa Suka Negara,” terang Kasat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial F untuk dititipkan dan dijual kembali.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelasnya.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *