Ribuan Buruh Kembali Aksi di Depan Istana 8 Januari 2026, Ini tuntutanya! 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Ribuan buruh Jawa Barat (Jabar) akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara pada 8 Januari 2026, dengan konvoi 5.000 hingga 10.000 sepeda motor.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.

Bacaan Lainnya

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Rabu (7/1/2026).

Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa adalah, pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.

Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jabar tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jabar agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota (Wako) masing-masing daerah.

Aksi akan dilakukan di Istana Negara. Mengapa di Istana?. Karena Gubernur Jawa Barat KDM tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jabar, KDM telah melanggar PP No 49/2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dalam penetapan UMSK di suatu provinsi, Gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.

“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” terang Said Iqbal.

Selain itu, penghapusan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jabar dilakukan tanpa berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar. Tindakan ini jelas melampaui kewenangan birokrasi.

Dengan Keputusan SK KDM tersebut, upah buruh pabrik kecap dan pabrik roti di Jabar justru menjadi lebih tinggi dibandingkan buruh yang bekerja di pabrik Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan perusahaan multinasional besar lainnya.

“Apakah KDM sedang melindungi perusahaan asing dibandingkan industri nasional?,” tanyanya.

Gubernur DKI Jakarta juga dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada putusan MK No 168/2024, yang gugatan judicial review-nya dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI AGN, KSPI, KPBI, dan FSPMI.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, gubernur wajib mempertimbangkan KHL, di samping variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan mengacu pada putusan MK No 168, seharusnya Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2026 sebesar 100 persen KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan.

Said Iqbal menyinggung hasil penelitian World Bank dan IMF yang telah dirilis menunjukkan bahwa pendapatan per kapita warga Jakarta capai USD 21.000 per tahun, atau setara dengan Rp 343 juta per tahun.

Jika dibagi 12 bulan, maka pendapatan per kapita penduduk Jakarta sekitar Rp 28 juta per bulan. Bandingkan dengan upah minimum DKI yang hanya Rp 5,73 juta per bulan.

“Perbandingannya bagaikan bumi dan langit. Artinya, dalam menetapkan UMP DKI, Gubernur telah menciptakan kesenjangan sosial yang semakin melebar,” tegasnya.

Oleh karena itu, aksi 8 Januari 2026 yang melibatkan ribuan buruh dengan menggunakan sepeda motor ini dilakukan untuk meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar KDM yang menetapkan kenaikan upah minimum dengan orientasi kebijakan upah murah, menciptakan kesenjangan sosial, bertentangan dengan semangat Presiden RI, serta melanggar PP No 49/2025 tentang Pengupahan.

Untuk itu, buruh DKI Jakarta dan Jabar meminta Presiden menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar KDM agar memenuhi tuntutan buruh tersebut.

“Bilamana tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” jelas Said Iqbal.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *