Sriwijayamedia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana pada awal tahun 2026 ini, menjadi tonggak bersejarah dalam pembaruan hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Puan, regulasi baru tersebut mencerminkan upaya demokratisasi dan harmonisasi hukum agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
“Hal ini merupakan tonggak bersejarah dalam pembaruan hukum nasional, demokratisasi hukum, dan harmonisasi hukum agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal, demi mewujudkan hukum yang berkeadilan,” ujar Puan.
Puan juga menegaskan komitmen DPR RI bersama Pemerintah untuk terus memenuhi kebutuhan hukum nasional sebagaimana telah disepakati dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dia menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang membutuhkan pembahasan yang mendalam dan partisipatif.
“Pembahasan rancangan undang-undang memerlukan pendalaman materi, dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat, serta penyelarasan perbedaan pandangan antara Pemerintah dan DPR RI,” kata Puan.
Menurut Puan, proses tersebut penting agar setiap undang-undang yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan kepentingan nasional.
“Undang-undang yang dihasilkan harus berkualitas, adil, dan bermanfaat bagi rakyat serta kepentingan nasional,” pungkasnya. (Adjie)









