Sriwijayamedia.com – Wakil Bupati (Wabup) Lahat Widia Ningsih, memimpin rapat koordinasi (rakor) lanjutan terkait rencana perbaikan ruas Jalan Sukarame–Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung yang akan dilaksanakan oleh PT Supreme Energy Rantau Dedap.
Rapat berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, dihadiri unsur Pemda, Dinas PUPR, serta perwakilan PT Supreme, Senin (5/1/2026).
Dalam arahannya, Wabup Lahat Widia Ningsih menegaskan bahwa persoalan lahan merupakan hal yang krusial dan tidak boleh menjadi alasan tertundanya pembangunan jalan.
“Jika masyarakat belum bersedia memberikan lahan, maka bangunlah jalan sesuai kondisi yang ada sebagai bentuk komitmen. Yang terpenting, pembangunan tetap berjalan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tegas Widia.
Ia juga menekankan pentingnya drainase untuk menjaga ketahanan jalan.
Namun demikian, apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan, pembangunan tetap dapat dilakukan apa adanya terlebih dahulu.
“Terpenting ada bukti bahwa jalan benar-benar dibangun tahun ini. Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat. Pemerintah daerah tidak punya kepentingan lain selain kesejahteraan warga,” kata Wabup.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa survei lapangan akan dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perkim, pihak kecamatan, desa, serta PT Supreme Energy.
Hasil survei tersebut akan menjadi dasar teknis pelaksanaan perbaikan Jalan Sukarame–Tunggul Bute.
Dalam kesempatan sama, Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin yang membuka rakor menegaskan bahwa ruas jalan yang akan diperbaiki merupakan jalan resmi milik Pemkab Lahat.
Ia menekankan pentingnya kejelasan status jalan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah hanya memfasilitasi, sepanjang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tujuan utama peningkatan jalan ini adalah untuk kelancaran transportasi dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Rudi Thamrin.
Ia juga menyampaikan bahwa perbaikan jalan diharapkan dapat mendukung mobilisasi hasil bumi masyarakat sehingga distribusi menjadi lebih lancar dan berdampak pada peningkatan ekonomi warga.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat Mirzah menjelaskan bahwa secara teknis pihaknya akan terlebih dahulu melakukan survei lapangan.
Ia menyebut, saat ini lebar jalan eksisting rata-rata hanya sekitar 3 hingga 3,5 meter.
“Kami perlu mengetahui kebutuhan lebar jalan dari pihak PT Supreme. Dalam perjanjian disebutkan lebar 6,2 meter, namun di lapangan ada keterbatasan lahan. Karena itu, survei bersama sangat penting agar jelas titik-titik mana yang memungkinkan untuk dilebarkan dan mana yang tidak,” jelas Mirzah.
Ia menambahkan, pengukuran akan dilakukan bersama pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta melibatkan masyarakat.
Penentuan batas jalan rencananya akan ditandai dengan pemasangan patok sebagai dasar komunikasi dan musyawarah dengan pemilik lahan.
Perwakilan PT Supreme Energy Adi menyampaikan bahwa secara fungsional jalan yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup untuk operasional perusahaan sejak proyek berjalan pada 2018.
Namun, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Lahat, perusahaan memiliki komitmen untuk memenuhi standar lebar jalan 6,2 meter.
“Beberapa ruas sudah memenuhi bahkan melebihi 6,2 meter, tetapi masih ada titik-titik sempit, terutama di tikungan. Jika disepakati peningkatan dilakukan sesuai kondisi eksisting, kami akan mengikuti arahan pemerintah daerah,” papar Adi. (Nita)









