Sriwijayamedia.com- Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) di Kota Subulussalam, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden RI No 39/2025.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat Kota Subulussalam.
Wali Kota (Wako) Subulussalam H Rasyid Bancin (HRB) menyampaikan bahwa penetapan PN di Kota Subulussalam merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif dan efesien bagi masyarakat.
“Selama ini memang masyarakat Kota Subulussalam harus mengakses layanan peradilan di luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya tambahan,” kata Wako HRB, Jum’at (16/1/2026).
Menurut Wako, keberadaan PN Subulussalam diharapkan dapat mempercepat proses peradilan serta meningkatkan kepastian hukum di daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam juga menyatakan kesiapan untuk mendukung tahapan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem hukum nasional serta mendorong pemerataan pelayanan publik hingga ke daerah.(ar)









