Oleh :
Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
Pelayanan air bersih diwilayah DKI Jakarta sampai saat ini masih membutuhkan penanganan serius.
Meskipun pengelolaan air diberikan seutuhnya kepada PAM Jaya, namun ada perjalanan pahit terkait privatisasi air dimana pengelolaan air di DKI Jakarta pernah diberikan sepenuhnya kepada Palyja dan Aetra, walaupun dalam selimut PAM Jaya dan kontraknya berakhir 3 tahun yang lalu.
Pasca selesai dengan swasta Palyja dan Aetra, kembali PAM Jaya melakukan kontrak dengan PT Moya Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PAM Jaya harus mengevaluasi setelah 3 tahun kontrak yang dilakukan dengan PT Moya Indonesia.
Harus belajar dari kesalahan melakukan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan negara atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat dan kehilangan kontrol atas pengelolaan air.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus mengevaluasi terkait Nota Kesepakatan tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM, Pergub DKI 7/2022 serta Keputusan Direksi PAM JAYA No. 65/2022 mengenai “privatisasi air” di DKI Jakarta.
Karena tidak secara spesifik menjelaskan bagaimana mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) yang akan dilakukan dalam skema bundling penyelenggaraan pengelolaan air di DKI Jakarta.
Sebab, hasil pengelolaan air bersih antara PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia belum bisa memenuhi kebutuhan air bersih untuk warga secara layak.
Selain itu perbaikan infrastruktur pipa-pipa tua yang harus diganti menjadi alasan keterlambatan penyediaan air bersih. Lalu, 3 tahun berkontrak yang disudah dikerjakan PT Moya Indonesia dan PAM Jaya apa…?.
Negara harus hadir dan mengevaluasi praktek “Privatisasi Air” antara PT Moya dan PAM Jaya agar warga DKI Jakarta mendapatkan akses dan keadilan sosial untuk memperoleh kebutuhan air bersih.









