Oleh :
Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan skema Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2027 mendatang.
Klaimnya perubahan ini ditujukan untuk memastikan tata kelola perusahaan yang lebih baik, fleksibilitas menjalankan usaha, serta terkait dengan alternatif pendanaan atau yang diperlukan agar PAM Jaya tidak ketergantungan dengan APBD.
Langkah “Ekstreem” menuju IPO sejak Oktober 2022 dimulainya penandatanganan kontrak Rp 25 triliun PT Moya Indonesia dengan PAM Jaya di Kantor Balai Kota dengan alasan akan berakhirnya kontrak PT Palyja dan PT Aetra pada 1 Februari 2023.
Kok bisa ya 22 Oktober 2022 sudah masuk swasta baru padahal masih ada waktu 3 bulan swasta lama selesai, PAM Jaya ibaratkan seperti peribahasa, “lepas dari mulut harimau jatuh ke mulut buaya”.
Langkah “Ekstreem” IPO membuka ruang kelompok pemilik modal (uang) untuk menjadi dominan semakin menjauh dari tujuan berbangsa dan bernegara terutama Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Fakta dilapangan kinerja dan pelayanan air bersih PAM Jaya jauh panggang dari api. Penandatanganan antara PT Moya Indonesia dengan PAM Jaya belum bisa mengubah wajah kebutuhan air minum di DKI Jakarta.
Wacana yang dibentuk hanya perbaikan infrastruktur (pipa) tua yang sudah tidak layak, namun kebutuhan air bagi warga miskin yang didalam gang-gang terutama air tanahnya sudah tidak layak, apakah sudah tercapai pemenuhannya?.
Jangan sampai langkah “Ekstreem” IPO 2027 PAM Jaya menguntungkan kelompok pemodal tertentu yang sudah bertandatangan sejak 22 Oktober 2022 yaitu PT Moya Indonesia untuk memonopoli sektor air dari hulu maupun ke hilir, meski wajah yang ditonjolkan PAM Jaya. Jangan sampai publik disajikan wajah malaikat tetapi berhati iblis.









