KSPI dan Partai Buruh Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Penetapan UMP DKI dan UMSK Jabar

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota Jawa Barat (Jabar).

Langkah ini diambil karena surat keberatan resmi dari buruh dan serikat buruh tidak mendapat jawaban dari para gubernur terkait.

Bacaan Lainnya

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa gugatan ke PTUN merupakan langkah konstitusional yang harus ditempuh setelah tidak adanya respons dari kepala daerah.

“Terhadap perkembangan UMP DKI 2026, surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian, maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI mewakili kawan-kawan buruh yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tegas Said Iqbal.

Ia menjelaskan, secara prosedural gugatan PTUN memang harus didahului oleh pengajuan surat keberatan dan jawaban dari gubernur. Namun hingga hari ini, jawaban tersebut tidak pernah diberikan.

“Karena sampai hari ini tidak ada jawaban, maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp5,89 juta per bulan, atau 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” lanjutnya.

Selain itu, hingga kini Gubernur DKI Jakarta juga belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026.

KSPI dan Partai Buruh mendesak agar keputusan tersebut diterbitkan paling lambat satu minggu ke depan.

“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta dalam kurun waktu paling lambat satu minggu sudah menetapkan UMSP DKI Jakarta 2026, dengan nilai di atas Rp6 juta atau sekurang-kurangnya 5 persen di atas 100 persen KHL DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal.

Menurut dia, biaya hidup di Jakarta sangat tinggi dan UMP sebesar Rp5,773 juta tidak cukup untuk hidup layak.

“Dengan angka itu buruh justru nombok. Jakarta adalah kota mahal, dengan pendapatan per kapita sekitar Rp28 juta per bulan. Bahkan menurut data Bank Dunia dan BPS, Jakarta memiliki surplus biaya hidup sekitar Rp15 juta per bulan. Karena itu kami juga meminta adanya diskresi dan subsidi upah dari Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Langkah serupa juga akan ditempuh terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Surat keberatan buruh terkait UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota Jawa Barat juga tidak mendapat jawaban.

“Karena itu, sama seperti DKI Jakarta, minggu depan, hari Senin, gugatan ke PTUN akan kami ajukan di Bandung untuk meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK 2026 sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota,” as Said Iqbal.

Ia mengingatkan agar polemik upah tidak dijawab melalui konten media sosial atau pencitraan semata.

“Kami berharap Kang Dedi Mulyadi atau KDM jangan menjawab dengan konten. Jangan membangun pencitraan. Lebih baik mengundang pimpinan serikat buruh se-Jawa Barat untuk mencari solusi bersama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari perjuangan tersebut, KSPI dan Partai Buruh juga akan menggelar aksi besar dalam bentuk deklarasi perjuangan buruh pada Senin, 19 Januari 2026, yang akan dihadiri lebih dari 10.000 buruh se-Jabodetabek.

“Pada tanggal 19 Januari, lebih dari 10.000 buruh akan melakukan aksi di Jakarta dalam bentuk deklarasi perjuangan,” papar Said Iqbal.

Deklarasi tersebut akan digelar di Sport Mall Kelapa Gading pada pukul 10.00 WIB, dan sekaligus menjadi rangkaian pembukaan Kongres Partai Buruh ke-5 yang akan berlangsung pada 20–22 Januari 2026 di Jakarta.

Deklarasi perjuangan buruh ini memuat sejumlah tuntutan utama, antara lain; Pertama, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,89 juta per bulan dan penetapan UMSP DKI Jakarta 2026 minimal 5 persen di atas KHL. Kedua, pengembalian rekomendasi UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota Jawa Barat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2025. Ketiga, mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat, penolakan terhadap rencana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, serta menegaskan komitmen mempertahankan pilkada langsung sebagai hak rakyat.

“Dalam deklarasi itu juga kami sampaikan penolakan terhadap pilkada melalui DPRD. Kami ingin pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, karena itulah perintah konstitusi. Jika melalui DPRD, sangat rawan transaksi politik dan jual beli kursi,” jelas Said Iqbal.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *