Sriwijayamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Kali ini, penyidik memeriksa Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Heri Herawan, sebagai saksi.
Heri Herawan diketahui merupakan mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal MPR RI. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021 Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka.
“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain Heri Herawan, penyidik KPK juga memanggil Zakaria yang merupakan mantan staf Ma’ruf Cahyono, serta Burham Wahyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Budi menjelaskan, pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung KPK,” katanya.
Berdasar informasi yang dihimpun, Heri Herawan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.31 WIB. Sementara Zakaria juga telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
Meski KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan, kuat dugaan penyidik mendalami aliran gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Heri Herawan. Sebelumnya, ia telah dipanggil penyidik KPK pada 12 November 2025 dalam perkara yang sama.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI.
“Kami masih terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk merampungkan proses penyidikan,” aku Budi.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Adjie)









