Sriwijayamedia.com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara utuh justru akan mencegah terjadinya pemidanaan sewenang-wenang.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam rangka meluruskan berbagai narasi yang dianggap keliru, yang belakangan beredar di masyarakat terkait substansi KUHP baru.
“Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman, dalam keterangan persnya, Selasa, (6/1/2026).
Habib menjelaskan, salah satu poin penting dalam KUHP yang baru, adalah pengaturan terkait pidana mati, dimana dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok.
“Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Habib.
Terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, lanjut Habib, Pasal 218 KUHP menempatkannya sebagai delik aduan. Ancaman pidana pun diturunkan menjadi tiga tahun.
Dalam Pasal 218 ayat (2) bahwa ‘perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana’, sehingga kritik dan ekspresi dalam kerangka demokrasi tetap dilindungi.
“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” terang Habib.
Dalam isu perzinaan, Habiburokhman menekankan bahwa negara tidak masuk ke ranah privat. Pasal 411 KUHP tetap menjadikan zina sebagai delik aduan, serupa dengan ketentuan lama.
Sementara itu, tudingan bahwa KUHP melarang nikah siri dan poligami juga dibantah.
“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami, karena Pasal 402 dan 403 hanya mengatur larangan perkawinan jika ada halangan sah menurut UU Perkawinan,” paparnya.
Habiburokhman mengatakan, KUHP juga memberikan pengecualian terhadap kajian ilmiah terkait komunisme. Pasal 188 ayat (6) menegaskan bahwa kegiatan ‘pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik’ tidak dipidana sepanjang tidak dimaksudkan menyebarluaskan paham tersebut.
“Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegas Habib.
Komisi III DPR RI berharap masyarakat memahami KUHP secara menyeluruh. Jika masih terdapat keberatan, publik dipersilakan menggunakan hak konstitusional dengan menguji undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi terwujudnya Indonesia yang demokratis dan berlandaskan hukum. (Adjie)









