Sriwijayamedia.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukanlah lembaga pengawas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penegasan ini disampaikan menanggapi wacana pengawasan kinerja Polri oleh Kompolnas.
Menurut Habiburokhman, peran dan fungsi Kompolnas telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang (UU) No 2/2002 tentang Polri.
“Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas. Kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” ujar Habiburokhman, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Habib menjelaskan, dengan tugas tersebut maka pengguna langsung hasil kerja Kompolnas adalah Presiden.
Masukan dari Kompolnas menjadi dasar bagi Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri yang kemudian dilaksanakan oleh institusi kepolisian.
“Dalam konteks pengangkatan Kapolri, hasil pertimbangan Kompolnas dijadikan rujukan oleh Presiden,” tambahnya.
Habiburokhman juga menilai tidak tepat apabila Kompolnas diposisikan sebagai lembaga pengawas.
Menurut dia, secara asas ketatanegaraan, fungsi pengawasan merupakan kewenangan lembaga legislatif.
“Tidak pas kalau Kompolnas yang dipimpin seorang menteri, yang merupakan bagian dari rezim eksekutif, menjalankan fungsi pengawasan. Lebih fatal lagi kalau Kompolnas sampai diposisikan seperti LSM,” tegasnya.
Habib juga menegaskan bahwa secara konstitusional, pengawasan terhadap Polri merupakan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Meski demikian, ia mengakui bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan secara faktual.
“Dua model pengawasan ini harus berjalan sinergis. DPR fokus memberikan koreksi, kritik, dan masukan kepada Polri berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,” jelasnya.
Habiburokhman juga menyoroti peran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk turut mengawasi kinerja Polri, khususnya melalui peran advokat.
Dia menyebut setidaknya terdapat tiga pasal penting yang memperkuat mekanisme pengawasan tersebut.
“Pasal 143 huruf C mengatur bahwa warga negara pencari keadilan dapat didampingi advokat bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 32 KUHAP memberikan kewenangan kepada advokat untuk secara aktif membela pencari keadilan, termasuk menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi.
Sementara Pasal 30 mewajibkan setiap pemeriksaan di kepolisian direkam dengan kamera pengawas.
“Tiga pasal ini menjadi pengunci agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan mempersempit potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri,” pungkasnya. (Adjie)









