Gubernur Deru Sebut Kehadiran BAM DPR RI Momentum Penyelesaian Konflik Agraria

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., beserta jajaran berfoto bersama dengan Ketua BAM DPR RI H Ahmad Heryawan bersama jajaran di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (26/1/2026)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Provinsi Sumsel mencerminkan persoalan agraria yang dihadapi banyak daerah di Indonesia.

Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, SH., MM., menyebut kehadiran Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai momentum penting untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara nasional dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, saat menerima kunjungan kerja (kunker) Ketua BAM DPR RI H Ahmad Heryawan bersama jajaran di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (26/1/2026).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat terkait konflik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Sumsel.

“Konflik agraria di Empat Lawang dan OKUT bukanlah kasus tunggal. Saya menilai persoalan serupa terjadi di berbagai daerah akibat tumpang tindih kebijakan, batas kawasan hutan, hingga lemahnya kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan lahan,” ujar Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru.

Deru mengaku kasus di Empat Lawang dan OKU Timur hanyalah potret kecil dari persoalan nasional yang harus ditangani secara serius dan sistemik.

Deru mengungkapkan, konflik lahan di dua kabupaten tersebut telah berlangsung sejak 2006 dan hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.

Bahkan, luas lahan yang disengketakan terus bertambah dan melibatkan semakin banyak masyarakat.

Deru pun menyinggung kebijakan nasional terkait penyelesaian konflik agraria, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pertanahan serta terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 1/2025.

“Dalam regulasi tersebut tercatat sekitar 35 ribu desa di Indonesia berada di wilayah yang beririsan dengan kawasan hutan, kondisi yang dinilai sangat rentan memicu konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati OKUT Ir H Lanosin, ST., MT., MM., menambahkan sudah sangat lama sebagian desa di kecamatan tertentu yang berkonflik belum terselesaikan.

“Dalam rapat BAM semua telah diisampaikan dan kitabmasih menunggu rekomendasinya seperti apa, dan saya kepala daerah tentu berkeinganan tidak ada kegundahan di wilayah kita. Kalau dilihat dari resume, masyarakat menginginkan pengukuran ulang dan saya serahkan semuanya ke Badan Petanahan Nasional (BPN),” terangnya.

Secara tertulis, kata dia, ada sekitar 1.200 dan 1.700 hektar yang masyarakatnya belum menerima kesepakatan dengan perusahaan.

“Itu terjadi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Semendawai Suku Tiga, Semendawai Timur, dan Kecamatan Cempaka. Saat ini kami masih menunggu instruksi BAM DPR RI serta rekomendasi dari BAM DPR RI,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *