Diduga Pungli ke Pedagang dengan Catut Nama Bupati dan Wabup Lahat, Bursah : Jika Terbukti Tindak Tegas

Bupati Lahat H Bursah Zarnubi (kanan) dan Wabup Lahat Widia Ningsih/sriwijayamedia.com-nita

Sriwijayamedia.com – Sejumlah pedagang yang beraktivitas di pinggir jalan dan memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir pembeli mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) retribusi yang diduga dilakukan oleh CV Lahat Kaki Langit (LKL).

Besaran pungli bervariasi berkisar Rp150.000 hingga Rp400.000 per pedagang.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan mencatut pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lahat Bursah Zarnubi–Widia Ningsih.

Dugaan ini pun memicu atensi serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lahat H Bursah Zarnubi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan pungutan ke pedagang dengan mengatasnamakan dirinya maupun Wabup Lahat.

Bursah menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan praktik tersebut.

“Tidak diperbolehkan memungut apa pun ke pedagang, apalagi dengan mengatasnamakan Bupati dan Wabup. Jika terbukti, akan saya tindak tegas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP. Di masa kepemimpinan kami, tidak ada lagi pungli,” tegas Bursah Zarnubi, Rabu (14/1/2026).

Setali tiga uang, Wabup Lahat Widia Ningsih mengaku telah mendengar adanya laporan terkait dugaan pungli parkir ke pedagang yang menggunakan badan jalan.

“Kami akan tindak tegas. Saya sudah berulang kali menegaskan tidak boleh ada pungli di zaman kami. Jika ada bukti, silakan lapor langsung ke saya atau ke Bupati, pasti akan kami tindaklanjuti,” geram Widia.

Sementara itu, Kepala Dishub Lahat Icad menambahkan bahwa pengelolaan parkir saat ini tidak lagi berada di bawah kewenangan Dishub, melainkan telah dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Untuk urusan parkir, sekarang menjadi kewenangan Bapenda. Silakan dikonfirmasi langsung ke Bapenda,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Kabupaten Lahat Firman mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan pungli ke pedagang.

Ia membenarkan bahwa CV LKL merupakan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Lahat, namun status kerja sama tersebut masih dalam tahap evaluasi.

“Kami tidak pernah memberikan izin untuk memungut parkir kepada pengusaha atau pedagang. Izin yang diberikan hanya untuk penarikan retribusi parkir ke pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan,” jelas Firman.

Dia menambahkan, Bapenda akan segera memanggil pihak ketiga terkait untuk klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut.

“Kami tidak membenarkan biaya parkir dibebankan ke pedagang. Parkir harus dikelola oleh juru parkir resmi di bahu atau tepi jalan umum,” tegasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pengelola CV LKL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli ke pedagang itu. (Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *