Diduga Gelapkan BB Rp 472 Miliar, GEMA-Aksi Desak KPK Periksa Jampidsus

GEMA-Aksi memberikan hadiah keranda dilapisi kain berwarna hitam sebagai simbol matinya hukum di Indonesia, di depan Kantor KPK, Kamis (15/1/2026)/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com- Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA–AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan tersebut disampaikan di halaman Kantor KPK sebagai bentuk kontrol publik terhadap kewenangan penegakan hukum, khususnya pada jabatan strategis yang menangani perkara korupsi berskala besar.

Koordinator GEMA AKSI Borut menilai posisi Jampidsus memiliki kewenangan luar biasa dalam menentukan arah dan nasib penanganan perkara korupsi.

Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan jabatan tersebut harus diuji secara terbuka, independen, dan akuntabel demi menjaga integritas sistem hukum.

Borut menyoroti kasus dugaan penghilangan barang sitaan yang dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adryansah saat masih menjabat sebagai Dirdik.

Modusnya adalah membuat surat le OJK seolah-olah barang sitaan tersebut bukan barang bukti (BB), sehingga harus dikembalikan ke pemiliknya.

Faktanya, barang sitaan berupa saham BJBR senilai Rp 472 miliar tersebut adalah BB yang harus dirampas untuk negara.

“Ada tiga pokok dugaan utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis; dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum; dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu,” ujar Borut, di depan Kantor KPK, Kamis (15/1/2026).

Selain ke KPK, GEMA AKSI juga melakukan aksi serupa ke Kantor OJK.

Borut menegaskan bahwa aksi ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

“Aksi ini kami lakukan untuk partisipasi publik untuk mendorong proses klarifikasi dan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” imbuhnya.

Sehubungan dengan itu, Borut juga mendesak OJK untuk segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan lembaganya yang membuat BB saham BJBR senilai Rp 377 miliar raib.

Borut menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebagai prinsip negara hukum.

“Ini bukan soal personal atau institusi tertentu, melainkan soal memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak kebal dari pengawasan publik,” tegasnya.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *