Sriwijayamedia.com- Skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan salah satu kasus terbesar dalam sejarah keuangan negara, dengan kerugian mencapai Rp16,8 triliun.
Meski Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2021, hingga kini pemulihan aset negara baru sekitar Rp5,56 triliun. Kesenjangan besar ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penyelamatan kekayaan negara.
Koordinator Aksi Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) Amri mengaku pihaknya menemukan adanya dugaan kuat penggelapan aset negara melalui penerbitan Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.
Surat tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
“Tindakan tersebut berpotensi menyebabkan negara kehilangan aset senilai sekitar Rp377,7 miliar. Padahal, pada saat surat tersebut diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi MA Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara,” kata Amri, saat berorasi di Gedung OJK, Rabu (7/1/2026).
Menurut Amri, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur, dasar hukum, serta pengawasan terhadap pencabutan blokir aset tersebut.
Pencabutan blokir yang menyebabkan aset sitaan 472.166.000 lembar saham BJBR senilai sekitar Rp377,7 miliar raib.
Sehingga, hingga saat ini negara tidak bisa mengeksekusi aset-aset sitaan tersebut. Tindakan OJK yang membuka blokir atas permintaan Dirdik Jampidsus tidak bisa dilihat sebagai keteledoran semata.
“Atas dasar transparansi dan akuntabilitas, OJK patut dimintai pertanggungjawaban karena menyetujui pencabutan blokir tanpa dasar hukum yang jelas,” terang Amri.
Untuk itu, SPKR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset negara dalam perkara Jiwasraya ; memeriksa keterlibatan pihak OJK yang turut menyebabkan saham senilai Rp377,7 miliar raib ; memeriksa proses administratif dan pihak-pihak yang terlibat dalam pencabutan blokir saham ; memastikan seluruh aset yang telah dinyatakan dirampas negara benar-benar kembali ke kas negara.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari keadilan bagi masyarakat. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik manipulasi administratif dalam merampok aset-aset sitaan perkara korupsi yang merugikan negara,” tegas Amri.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dalam semua perkara korupsi dan memastikan kerugian negara dipulihkan secara maksimal demi kepentingan rakyat.(irawan)









