Sriwijayamedia.com- Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) menyoroti peran mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Adryansah yang diduga berperan dalam pelepasan aset milik negara pada perkara Jiwasraya.
SPKR menilai kebijakan tersebut patut diselidiki karena berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Namun hingga kini, pemulihan aset baru mencapai kurang lebih Rp5,56 triliun.
“Fakta ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam upaya pengembalian kerugian negara,” kata Koordinator Aksi Amri, Rabu (7/1/2026).
Salah satu titik krusial yang menjadi sorotan SPKR adalah terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.
Menurut dia, surat tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya. Nilai aset ini diperkirakan mencapai sekitar Rp377,7 miliar.
Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Keputusan Direktur Penyidikan Jampidsus untuk meminta pencabutan blokir saham memiliki implikasi besar terhadap aset negara. Tindakan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar hukum, proses koordinasi, dan potensi pelanggaran prosedur,” terang Amri, perwakilan SPKR.
Amri menilai, meskipun OJK turut terlibat dalam pencabutan blokir, inisiatif administratif berasal dari internal penegak hukum, sehingga akuntabilitas pejabat terkait harus menjadi prioritas pemeriksaan.
Kebijakan yang berdampak pada hilangnya aset potensial negara tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi yang terbuka.
Oleh karena itu, SPKR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki peran Febri Adryansah, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar.
Lalu menelusuri alur komunikasi dan koordinasi antar-lembaga dan individu-individu terkait keputusan tersebut ; menghitung kembali potensi kerugian negara akibat dugaan penggelapan aset-aset sitaan perkara korupsi ; memastikan seluruh aset yang telah diputuskan dirampas untuk negara benar-benar kembali ke kas negara.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis pelaku. Akar keputusan yang menyebabkan aset negara tergerus harus diungkap sampai tuntas,” tegas Amri.
Dengan ini, SPKR menyatakan akan terus mengawal dan mendorong transparansi dalam setiap kebijakan yang menyangkut pemulihan aset negara.(irawan)









