Pemanfaatan Lahan Milik Pemda Kunci Perkuat Penyediaan Perumahan Inklusif dan Berkelanjutan

Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., Asean.Eng.,/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Pemanfaatan lahan milik pemda menjadi salah satu strategi kunci untuk memperkuat penyediaan perumahan yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., Asean.Eng., dalam rapat koordinasi (rakor) skema pembiayaan perumahan perkotaan dengan pemanfaatan lahan milik pemda di wilayah Sumsel tahun 2025, berlangsung di Ballroom Grand Atyasa Kota Palembang, Kamis (4/12/2025).

Bacaan Lainnya

“Rakor ini memiliki arti strategis dalam upaya memperkuat kebijakan dan implementasi penyediaan perumahan di kawasan perkotaan, khususnya melalui optimalisasi pemanfaatan lahan milik pemda,” tutur Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani.

Di tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan, kata dia, diperlukan model pembiayaan yang adaptif, inovatif, serta terintegrasi dengan perencanaan tata ruang dan kebijakan perumahan daerah.

Dia menyebut rakor ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendorong penyediaan hunian layak dan terjangkau, khususnya di kawasan perkotaan yang menghadapi tantangan keterbatasan lahan, tekanan urbanisasi, dan kebutuhan pembiayaan yang semakin kompleks.

“Pemanfaatan lahan milik pemda menjadi salah satu instrumen strategis dalam menyediakan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, pemanfaatan lahan pemda tidak dapat dilakukan secara sporadis, dan berbasis data akurat, analisis kebutuhan tepat, serta skema pembiayaan yang terintegrasi dengan kebijakan pusat dan daerah,” paparnya.

Oleh karena itu, rakor ini menjadi sangat penting untuk menyatukan persepsi, menyelaraskan kebijakan, dan menyusun langkah-langkah implementatif yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Sumatera.

Dia menekankan bahwa upaya pemanfaatan lahan milik pemda untuk pembangunan perumahan perkotaan harus dirancang dengan prinsip keselamatan dan keamanan lingkungan.

Tentunya dengan memilih lokasi yang aman dari potensi banjir, longsor, atau risiko alam lainnya.

Selain itu, ketangguhan infrastruktur pendukung drainase memadai, sanitasi dan pengelolaan air, penghindaran di area rawan ; keterpaduan tata ruang dan mitigasi bencana melalui koordinasi tata ruang, peta risiko, dan analisis lingkungan serta keberlanjutan jangka panjang perumahan yang tidak hanya layak dan terjangkau, tetapi juga tahan terhadap perubahan iklim dan ekstrem cuaca.

“Dengan demikian, skema pembiayaan dan pembangunan yang kita susun bersama harus memperhitungkan ketahanan kawasan bukan hanya dari aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga aspek keamanan dan keberlanjutan,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *