Massa FRAKSI Protes Pemasangan Logo KPK di Papan Klaim Lahan Warga Sabak Jambi

Massa FRAKSI mendatangi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/12/2025) siang/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Front Aksi Rakyat Indonesia (FRAKSI) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/12/2025) siang.

Massa menyampaikan protesnya atas pencantuman logo KPK pada papan klaim (plang) lahan milik warga Sabak, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Menurut Koordinator Aksi (Kotak) Romario Anca Simbolon, pemasangan logo KPK disudut kanan atas papan berdampingan dengan logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang berada disudut kiri papan.

Adanya logo KPK tersebut menambah kebingungan warga yang tinggal di Kecamatan Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Selain itu juga menjadi pertanyaan tersendiri mengapa KPK terlibat dalam pengklaiman lahan warga Sabak yang dilakukan oleh Pemprov Jambi dalam satu tahun terakhir.

“Sejak tahun 1979, warga Sabak telah menempati lahan seluas 216 hektar dengan legalitas bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Marga (Pasirah). Bahkan sebagian warga mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik lahan. Namun secara tiba-tiba Pemprov Jambi datang memasang papan klaim lahan yang isinya menyatakan bahwa area tersebut adalah milik pemprov Jambi dan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” terangnya.

Warga juga telah berupaya mencari kejelasan status lahan yang diklaim oleh Pemprov Jambi ke perangkat desa hingga Kecamatan, namun tidak satupun yang mengetahuinya.

Oleh karena itu, FRAKSI mewakili warga Sabak datang ke gedung KPK untuk menggelar aksi protes sekaligus mempertanyakan posisi KPK dalam pengklaiman lahan.

Sebab pemasangan logo KPK tersebut dinilai tanpa dasar hukum dan cenderung menyesatkan publik serta menciderai integritas lembaga anti korupsi.

Sehingga KPK harus menindak tegas pihak yang mencatut pemasangan logo dan nama KPK yang disinyalir dilakukan sepihak atau tanpa izin sesuai ketentuan UU No 30/2002 jo UU No 19/2019 tentang KPK.

“KPK harus memberikan klarifikasi secara resmi terkait dengan pencatutan nama institusi KPK karena logo KPK dipasang bersandingan dengan logo Pemprov Jambi. Dalam pemasangan logo ini memunculkan adanya kejanggalan pada klaim kepemilikan lahan oleh Pemprov Jambi terhadap warga Sabak. Padahal lahan tersebut bukanlah objek dalam masalah korupsi,” jelas Romario Anca Simbolon.

Romario menyatakan kejadian ini bukan hanya persoalan simbol administrasi, tetapi ancaman terhadap independensi lembaga anti korupsi.

Karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap integritas KPK. Penggunaan logo KPK dipapan yang terpasang diarea sengketa menggiring opni publik seolah-olah ada penindakan hukum yang tengah berjalan. Padahal tidak ada konfirmasi resmi sebelumnya akan hal itu.

Tindak pidana pencatutan atribut negara berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan) dan Pasal 28 UU ITE (penyesatan publik) serta Pasal 421 KUHP (penyelahgunaan wewenang).

“Jika simbol KPK saja bisa dicatut untuk menakut-nakuti warga, maka KPK harus berani melawan pencatutan, jangan justru terlihat membiarkannya terjadi”, lirih Romario. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *