Sriwijayamedia.com- Ketua Umum Generasi Muda Mudi Batak (GMMB) Jonathan Panjaitan menilai Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 10/2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 114/PUU-XXIII/2025.
Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perkapolri No 10/2025 sudah tepat dan konstitusional.
Sebaliknya, Perkapolri tersebut justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perkapolri yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi, melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK,” ujar Jonathan di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) sore.
Definisi ini, kata Jonathan, menjadi kunci dalam memahami logika hukum yang diterapkan dalam Perpol.
“Dengan menggunakan logika hukum yang sistematis, dapat ditarik kesimpulan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri bukanlah jabatan di luar kepolisian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri,” tegas Jonathan.
Oleh karena itu, masih kata Jonathan, Perkapolri memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK.
Sebab penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri.
Apalagi dalam konteks ini, anggota Polri yang ditugaskan tidak perlu mengundurkan diri karena mereka masih menjalankan tugas kepolisian, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda.
“Dalam konteks ini, anggota Polri yang ditugaskan tidak perlu mengundurkan diri karena mereka masih menjalankan tugas kepolisian, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda,” tutur Jonathan.
Perkapolri No 10/2025 adalah peraturan terbaru yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Desember 2025, mengatur tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur Polri, termasuk di 17 kementerian/lembaga (K/L) sipil seperti OJK, KPK, BIN, BNN, dan Kemenkeu, untuk mengisi jabatan manajerial/non-manajerial, yang memicu polemik karena dianggap berpotensi bertentangan dengan putusan MK yang mewajibkan polisi mundur dari dinas jika menduduki jabatan sipil, meski Polri berdalih ini untuk memperkuat sinergi dan mendukung program strategis nasional.(Santi)









