Sriwijayamedia.com- Sekda Sumsel Dr Drs H Edward Candra, MH., melakukan pemusnahan barang hasil penindakan eks tegahan kepabeanan dan cukai tahun anggaran 2025, berlangsung di halaman parkir Kantor Bea Cukai Palembang, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan ini dalam rangka mendukung program ASTA CITA Presiden RI di wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim).
“Alhamdulillah kita bisa dapat hadir untuk menyaksikan sebuah momen yang sangat penting, yakni pemusnahan barang hasil penindakan eks tegahan kepabeanan dan cukai,” kata Sekda Sumsel Dr Drs H Edward Candra, MH.
Sekda menilai langkah ini untuk melindungi masyarakat, termasuk didalamnya menjaga penerimaan negara.
Dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kanwil DJBC Sumbagtim yang telah bekerja dengan profesional serta menunjukkan komitmen tinggi.
“Kesungguhan untuk kita semua demi untuk menjaga keamanan, dan juga menjaga pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumsel,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumbagsel Agus Yulianto menambahkan sepanjang tahun 2025, Kanwil DJBC Sumbagtim mencatat kinerja pengawasan yang signifikan melalui 759 kali penindakan di berbagai sektor.
Upaya ini merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara continue untuk melindungi perbatasan dari masuknya barang ilegal.
“Menutup tahun 2025 ini, kami menggelar serangkaian pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) eks hasil penindakan di seluruh satuan kerja (satker) di wilayahnya,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, pemusnahan ini dilakukan secara bertahap, masing-masing oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkal Pinang pada 18 Desember, dan puncaknya dilakukan bersama dengan Bea Cukai Palembang pada hari ini.
Bahwa pemusnahan seluruh BMMN ini merupakan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri serta menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami, dan hasilnya secara keseluruhan nilai barang yang kami musnahkan kali ini mendapat Rp 45.822.773.620 dengan potensi kerugian negara yang kami selamatkan sebesar Rp 8.063.333.319,” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan kali ini di domisili oleh hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, yaitu sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman beralkohol ilegal.
Menurut dia, penindakan dan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal ini menunjukan konsistensi pihaknya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Setelah penindakan dibidang cukai, pemusnahan barang juga dilakukan terhadap pelanggaran dibidang Kepabeanan, khususnya terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional,” ucapnya.
Di Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang-barang yang membahayakan keamanan publik, antara lain air gun berupa glock 19 beserta amunisinya yang peredarannya dilarang sesuai dengan Peraturan Polri No 5/2018.
Pemusnahan ini merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi bea cukai.
Berdasar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai sebagai instansi dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan ketentuan larangan dan/atau perbatasan diperbatasan negara dijalankan secara konsisten.
“Melalui tindakan pemusnahan ini, barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, sanitasi, serta menggangu stabilitas industri dalam negeri, dipastikan tidak beredar di tengah masyarakat,” jelasnya.(ton)









