Sriwijayamedia.com- Rencana grand opening Cafe QQ dan Karaoke pada Rabu 10 Desember 2025 malam yang menuai soritan berbagai pihak membuat praktisi hukum di Kota Lubuk Linggau pun angkat bicara.
Kali ini lontaran juga disampaikan Praktisi hukum ADV Bahet Edi Kuswoyo, SP., SH., MH.
Menurut ADV Bahet Edi Kuswoyo, SP., SH., MH., menyampaikan secara hukum terkait dengan adanya penolakan dari sejumlah pihak atas akan beroperasinya Cafe QQ dan Karaoke dapat dilihat dari perizinannya.
“Soal perizinannya seperti apa karena itu sangat penting untuk menjadi acuan bagaimana mekanisme pelaksanan dilapangan,” kata Bahet, Rabu (10/12/2025).
Dia juga sependapat dengan apa yang disampaikan Ustadz Fahmi perihal dampak serta akibat adanya tempat hiburan malam bagi generasi muda.
Jika telah beroperasi, kata dia, masyarakat dapat melakukan pengawasan.
“Jangan sampai nanti ada dugaan perdagangan orang, peredaran narkotika, minuman keras (miras) serta memperkerjakan anak dibawah umur. Masyarakat tentu harus mengawasinya,” terangnya.
Dalam prespektif hukum, lanjut dia, selagi memenuhi kewajiban yang di atur dalam UU, maka hak hukum harus dipenuhi.
Namun jika melanggar UU dan aturan berlaku serta izin yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau wajib menindaklanjuti dan menutup tempat hiburan malam tersebut. (M Rifa’i)









