Bupati Muba HM Toha Tohet Harap Kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2026 Tingkatkan Daya Beli

Bupati Muba HM Toha Tohet menyerahkan buku panduan UMK dan UMSK Muba Tahun 2026 kepada Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga/sriwijayamedia.com-berry

– Sektor Pertambangan Capai Rp Rp4.179.294

Sriwijayamedia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Muba untuk Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Sumsel No 985/KPTS/Disnakertrans/2025 dan No 991/KPTS/Disnakertrans/2025, ditandatangani di Palembang pada 24 Desember 2025.

Bupati Muba HM Toha Tohet menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini merupakan langkah krusial dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Muba.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Sumsel yang telah mengakomodasi rekomendasi kami terkait besaran UMK dan UMSK Muba Tahun 2026. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” ujar HM Toha dalam keterangannya.

Bupati Muba juga menegaskan bahwa angka yang ditetapkan merupakan hasil koordinasi intensif melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja dengan menjalankan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2025.

Secara teknis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga memaparkan rincian besaran upah yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Pertama UMK. Besaran UMK Muba Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.039.054,- per bulan. Angka ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kedua UMSK. Pemerintah juga menetapkan upah khusus untuk sektor-sektor tertentu dengan rincian sebagai berikut: Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294 ; Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895 ; Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895 ; Sektor Konstruksi: Rp4.164.895 ; Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp4.164.895.

“Kami instruksikan kepada seluruh perusahaan di wilayah Muba untuk segera menyesuaikan sistem pengupahan mereka per 1 Januari 2026 mendatang. Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang keras untuk menurunkan nilai upahnya sebagaimana tertuang dalam SK Gubenur Sumsel, point kedua yang telah ditandatangi,” tegas Herryandi Sinulingga.

Disnakertrans Muba akan segera melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha dan forum HRD Muba dan serikat pekerja di Muba, baik melalui surat resmi, sosmed, media massa baik online dan cetak untuk memastikan implementasi Keputusan Gubernur ini berjalan lancar di lapangan khususnya di Kabupaten Muba.(berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *