Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

“Setujuuu..,” jawab para Anggota DPR yang hadir.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).

“Perlu kami sampaikan bahwa pembentukan RUU KUHAP ini sama sekali tidak terburu-buru. Waktu penyusunannya lebih dari satu tahun. Proses dimulai pada 6 November 2024 dengan penugasan kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU,” ungkap Habiburokhman.

Dalam penyusunan KUHAP ini, pihaknya berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

“Kami telah menyelenggarakan RDPU dengan setidaknya 130 pihak dari berbagai unsur masyarakat, akademisi, advokat, dan aparat penegak hukum,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah mengatakan penyusunan RUU KUHAP telah dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, serta kelompok rentan.

“Masukan publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” jelasnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *