Sriwijayamedia.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel melaksanakan kegiatan pembukaan pendidikan dan latihan (Diklat) dan sertifikasi Penjaga Jalur Lintasan (PJL), berlangsung di Gedung Mekkah, ruangan Jabairahmah, Asrama Haji Sumsel, Senin (3/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Dishub Sumsel Drs H Ari Narsa, JS, Sekretaris Dishub Sumsel H Muhammad Gunawan, ST., MM., Kepala Bidang Perkeretaapian Dishub Sumsel Dedi Januarsyah Z, S.STP., M.Si, narasumber dari Pengelola Data di Politeknik Transportasi Darat Indonesia/Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Tansah Bagas Prakosa, Jati, S.Tr.Tra., M.Tr.M, serta undangan lainnya dan peserta diklat.
“Kegiatan sangat perlu sekali, karena untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) petugas penjaga pintu perlintasan. Sehingga mereka tahu, tata cara prosedur dan aturan serta etikanya. Untuk pengetahuan mereka, ya terus ditingkatkan terus pengetahuan serta keterampilannya,” kata Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa, JS.
Dengan adanya diklat ini, ia berharap ada peningkatan kapasitas SDM untuk penjaga pintu perlintasan kereta api.
“Outputnya kita harapkan ialah meningkatkan SDM, pengetahuan, etika, tata cara untuk para petugas penjaga pintu perlintasan kereta api,” ujarnya.
Dia mengaku, kegiatan ini melibatkan kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumsel.
Sementara itu, Kabid Perkeretaapian Dishub Provinsi Sumsel Sumsel Dedi Januarsyah Z, S.STP., M.Si., menambahkan peserta diklat berasal dari seluruh kabupaten/kota yang mempunyai pintu perlintasan, seperti Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Prabumulih, Muara Enim dan Lahat.
Dia melanjutkan menghadirkan narasumber dari STTD. Sementara pelaksanaannya dimulai 3 – 7 November untuk Diklat, dan 8-9 November 2025 sertifikasi PJL.
“Kepada masyarakat kami mohon setiap berhati-hati ketika berada di pintu perlintasan, karena sifat pintu perlintasan itu sebagai rambu-rambu. Kalau kita tidak disiplin untuk apa ada rambu-rambu,” terangnya.
Pengelola Data di Politeknik Transportasi Darat Indonesia STTD Tansah Bagas Prakosa, Jati, S.Tr.Tra, M.Tr.M., ada beberapa materi yang diberikan kepada para peserta. Salah satunya yaitu mengenai peraturan perundang-undangan, atau aspek hukum sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api.
“Ada 3 K yakni Keselamatan, Kesehatan Kerja. Ada juga masalah pengoperasian pintu perlintasan, ya itu yang paling penting. Mengenai pengetahuan semboyan, perlintasan lalu lintas kereta api, dan perjalanan kereta api. Selama ini, itulah secara garis besar materi-materi yang akan diberikan kepada para peserta yang nantinya hal itu dibekali sebagai dasar mereka bertugas dilapangan,” imbuhnya.(ton)









