Sriwijayamedia.com- Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) melaporkan PT Natural Indococonut Organik (NICO) ke Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) atas dugaan pelanggaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua SMIT Mesak Habari menyampaikan, laporan tersebut di karenakan tidak adanya transparansi publik atas aktifitas perusahan terkait dengan pengelolaan limbah B3.
Alhasil, DLH sebagai lembaga yang punya kewenangan penuh mala diam seribu bahasa bahkan terkesan menjadi jubir perusahan.
Kaka Eca, sapaan akrabnya ini melanjutkan bahwa laporan ke KLH adalah bentuk tidak percaya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
“Laporan SMIT ke KLH karna sudah tidak percaya dengan DLH Kabupaten Halut,” tegas Kaka Eca, Rabu (19/11/2025).
Kaka Eca juga menyampaikan bahwa memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan adalah point ke 7 dari “8 Misi Asta Cita” Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Oleh karena itu, tidak ada tawar menawar kalau sudah bicara kehidupan lingkungan masyarakat.
Adapun tuntutan SMIT sebagai berikut : mendesak Deputi Gakkum KLH segera melakukan pemeriksaan di DLH Halut ; mendesak Deputi Gakkum KLH segera audit atas dugaan pelanggaran limbah B3 di PT NICO ; mendesak Bupati Halut mencopot Kepala DLH. (santi)









