Sriwijayamedia.com- Ketua Persatuan Mahasiswa Hamlahera Utara (PMHU) Sulawesi Utara (Sulut) Farlen Mangetek mendesak PT Sumber Energi Geothermal Indonesia (SEGI) segera membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik, meski kegiatan eksplorasi dan pengembangan panas bumi telah berjalan di wilayah tersebut.
Padahal, berdasar Undang-Undang (UU) No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), AMDAL wajib dapat diakses publik karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ucapnya
“Masyarakat berhak tahu bagaimana PT SEGI mengelola risiko lingkungan dari kegiatan panas bumi. AMDAL bukan dokumen rahasia korporasi, tapi kontrak sosial antara perusahaan dan rakyat,” tegas Farlen, Jum’at (21/11/2025).
Menurut aktifis LMND Manado ini, tidak ada publikasi resmi mengenai hasil kajian AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), maupun Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari PT SEGI.
Ketiadaan transparansi ini menimbulkan dugaan bahwa proses sosialisasi AMDAL dilakukan secara tertutup. Bahkan tanpa partisipasi penuh masyarakat terdampak di sekitar wilayah kerja panas bumi.
Padahal menurut Pasal 65 ayat (2) UU 32/2009, setiap orang berhak atas akses informasi lingkungan hidup, partisipasi, dan keadilan.
Jika AMDAL disembunyikan, maka publik kehilangan hak untuk menilai dampak potensial terhadap air, tanah, hutan, dan kesehatan masyarakat.
Farlen menambahkan, kegiatan panas bumi memiliki potensi dampak terhadap kestabilan tanah, kualitas air, dan udara, serta perubahan ekosistem di sekitar area proyek. Tanpa pengawasan publik, risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan akan meningkat.
“Kami PMHU Sulut menolak proyek energi yang berjalan dalam bayang-bayang kegelapan. Energi bersih tidak boleh dihasilkan dengan cara kotor,” jelas Ketum PMHU ini.(santi)









