Pemkot Palembang Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2

Bapenda Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, berlaku 2 November - 30 Desember 2025, berlangsung di atrium PIM, Minggu (2/11/2025)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 dan pajak daerah lainnya, berlaku mulai 2 November – 30 Desember 2025, berlangsung di atrium Palembang Indah Mall (PIM), Minggu (2/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Kota Palembang Ir H Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., Asean.Eng., Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Dr H Achmad Rizwan, S.STP., MM., Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, SH., M.Si., dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Kota Palembang Ir H Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., Asean.Eng., menegaskan kebijakan pengurangan keringanan pajak ini merupakan salah satu upaya Pemkot Palembang untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha, terutama pasca berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.

“Program ini menjadi perhatian dari komitmen kita bersama dalam wujudkan Palembang sebagai kota yang mandiri secara fiskal. Di mana pajak daerah menjadi sumber utama dalam pembiayaan pembangunan pelayanan publik,” kata Akhmad.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Palembang agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, sehingga terus menumbuhkan kesempatan kalangan bawah.

“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan sebagainya. Pengelolaan pajak daerah akan terus meningkatkan pelayanan pajak dengan sistem yang transparan, wajib pajak dengan cepat, aman, dan nyaman,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, SH., M.Si., menambahkan launching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak PBB-P2 dan pajak daerah lainnya dimaksudkan untuk mengoptimalisasi pendapatan pajak daerah yang diukur atas pencapaian penerimaan pajak daerah serta perlunya memberikan dorongan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Selain itu, untuk dapat berperan serta aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah serta dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Realisasi penerimaan pajak daerah sampai 31 Oktober 2025 sebesar Rp 1.244.165.332.646 atau sebesar 69,12 persen,” katanya.

Diharapkan kedepan dengan dilaksanakannya program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.

Dia menyebut waktu pelaksanaan program pemberian pengurangan dan keringanan atas pokok pajak dan atau sanksi tahun 2025 berlaku mulai 2 November sampai 30 Desember 2025.

“Semoga dengan terselenggaranya acara ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, dan meningkatkan PAD Kota Palembang,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *