Pemerintah Tunda Pengumuman Kenaikan Upah Minimum, Buruh Tunda Aksi 24 November

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Rencana aksi puluhan ribu buruh pada 24 November 2025 ditunda. Penundaan aksi menyusul ditundanya pengumuman kenaikan upah minimum pada 21 November 2025.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh.

Bacaan Lainnya

Selain aksi akbar tersebut, buruh juga merencanakan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.

Oleh karena itu, buruh menawarkan 3 (tiga) opsi kenaikan upah minimum, yaitu: opsi pertama adalah kenaikan 8,5% – 10,5%, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025.

Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Sedangkan kenaikan 10,5% bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Opsi kedua kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77%, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.

Opsi ketiga kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5%, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

“Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran, yaitu, pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025 dan kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota,” terang Said, Minggu (23/11/2025).

Aksi-aksi tersebut diatas, lanjut Said, diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang (UU) No 21/2000 dan UU No 9/1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *